PELAYANAN PAJAK

Wah, Sudah Tidak Kaku Lagi! Ini Tampilan Baru www.pajak.go.id

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 17:35 WIB
Wah, Sudah Tidak Kaku Lagi! Ini Tampilan Baru www.pajak.go.id

Tampilan baru situs web Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan tampilan baru situs web resminya. Tampilan baru laman pajak.go.id tampak lebih segar dan tidak terkesan kaku.

Dari keterangan DJP, hal yang paling mencolok dari situs web tersebut adalah desain dan tampilan yang mudah dibaca dan dicari. Tampilan, sambung otoritas, juga telah disesuaikan dengan branding baru DJP. Branding tersebut meliputi logo DJP, warna branding, hingga secondary graphic.

“Menu pencarian pun disajikan lebih efektif untuk memudahkan pengguna. Situs web pajak.go.id baru menggunakan kerangka kerja atau framework yang lebih mutakhir dengan aplikasi dan server baru,” demikian keterangan DJP seperti dikutip dari laman resminya, Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun fungsi dan informasi yang ditampilkan pada tahap awal kurang lebih sama dengan situs web sebelumnya. Namun, aplikasi yang digunakan lebih ramah pengguna, baik bagi wajib pajak (WP) maupun administrator. Ini menjadi dasar pengembangan situs web pajak berbasis e-services ke depan.

DJP menegaskan fungsi dan informasi yang ditampilkan sekarang sudah sesuai dengan Rencana Strategis DJP 2014-2019. Informasi disajikan dalam bentuk segmentasi. Situs web baru juga memiliki fitur lini masa tenggat pelaporan pajak sebagai pengingat bagi wajib pajak.

“Fitur-fitur layanan daring (online) ditempatkan di bagian paling atas sehingga lebih memudahkan pencarian,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Situs web pajak baru akan dikembangkan untuk implementasi Single Sign On (SSO). Dengan SSO, masyarakat dapat berkunjung tanpa login. Pengunjung dapat mengunduh formulir dan aplikasi, membaca informasi perpajakan, dan berbagai keperluan lain untuk mendapatkan informasi pelayanan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan DJP, telah disediakan tombol login (e-services) untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Login dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau email (bagi yang belum ber-NPWP).

Adapun e-services tersebut antara lain e-reg, e-billing, e-filing, e-form, e-SKD, e-SKF, KSWP, dan lain sebagainya. Di masa mendatang, ketika Tax Payer Account (TPA) selesai, akan ada tampilan berbagai layanan e-services secara terintegrasi dan terpadu.

DJP yakin bahwa skema one-stop-service untuk pemberian pelayanan berbasis situs web dapat terwujud. Dengan demikian, efisiensi, standar, dan keseragaman dalam memberikan pelayanan dapat terealisasi sebagaimana praktik terbaik di negara-negara lain. Langkah ini juga diharapkan mampu menaikkan peringkat e-government Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya