KOREA SELATAN

Wah, Siap-Siap Orang Kaya Kena Kenaikan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 17:43 WIB
Wah, Siap-Siap Orang Kaya Kena Kenaikan Tarif Pajak

SEOUL, DDTCNews – Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan Partai Demokrat baru-baru ini mengungkapkan alasan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan bagi perusahaan dan orang-orang berpenghasilan tinggi.

Ketua Partai Demokrat Choo Mi-ae mengatakan pemerintah Korea Selatan perlu mengembalikan braket pajak yang ditujukan untuk perusahaan yang menghasilkan pendapatan lebih dari ₩200 miliar atau Rp2,4 triliun.

“Kami berencana untuk menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 25%, namun tarif pajak 22% tetap berlaku bagi perusahaan yang memiliki penghasilan di bawah ₩200 miliar,” ungkapnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, tarif maksimum pajak perusahaan yang berlaku adalah 22% untuk perusahaan yang menghasilkan penerimaan ₩20 miliar atau Rp237 miliar. Tarif tersebut masih tetap bertahan setelah usulan kenaikan tarif pajak perusahaan sebesar 25% yang diusulkan oleh pemerintahan Lee Myung-bak pada tahun 2008 ditolak.

Rencana kenaikan tarif pajak perusahaan pada braket teratas, menurut Choo Mi-ae tidak akan mempengaruhi sebagian besar perusahaan, karena hanya akan terbatas pada perusahaan yang dipilih yang memiliki cukup uang untuk investasi fasilitas dan pengeluaran atas biaya penelitian dan pengembangan.

Rencana kenaikan tarif pajak perusahaa tersebut diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak bagi negera hingga ₩2,93 triliun atau sekitar Rp34,7 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, dilansir dalam pulsenews.co.kr, Choo Mi-Ae juga mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi pada kelompok berpenghasilan tunggi dari 40% menjadi 42%. Tarif tertinggi tersebut akan dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari ₩500 juta atau Rp5,9 miliar setahun.

“Atas rencana tersebut, sebanyak 46.000 orang pribadi dengan penghasilan ₩500 juta atau lebih tinggi akan masuk dalam sasaran pajak yang lebih besar,” ujar Choo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT