KOREA SELATAN

Wah, Siap-Siap Orang Kaya Kena Kenaikan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 17:43 WIB
Wah, Siap-Siap Orang Kaya Kena Kenaikan Tarif Pajak

SEOUL, DDTCNews – Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan Partai Demokrat baru-baru ini mengungkapkan alasan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan bagi perusahaan dan orang-orang berpenghasilan tinggi.

Ketua Partai Demokrat Choo Mi-ae mengatakan pemerintah Korea Selatan perlu mengembalikan braket pajak yang ditujukan untuk perusahaan yang menghasilkan pendapatan lebih dari ₩200 miliar atau Rp2,4 triliun.

“Kami berencana untuk menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 25%, namun tarif pajak 22% tetap berlaku bagi perusahaan yang memiliki penghasilan di bawah ₩200 miliar,” ungkapnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Saat ini, tarif maksimum pajak perusahaan yang berlaku adalah 22% untuk perusahaan yang menghasilkan penerimaan ₩20 miliar atau Rp237 miliar. Tarif tersebut masih tetap bertahan setelah usulan kenaikan tarif pajak perusahaan sebesar 25% yang diusulkan oleh pemerintahan Lee Myung-bak pada tahun 2008 ditolak.

Rencana kenaikan tarif pajak perusahaan pada braket teratas, menurut Choo Mi-ae tidak akan mempengaruhi sebagian besar perusahaan, karena hanya akan terbatas pada perusahaan yang dipilih yang memiliki cukup uang untuk investasi fasilitas dan pengeluaran atas biaya penelitian dan pengembangan.

Rencana kenaikan tarif pajak perusahaa tersebut diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak bagi negera hingga ₩2,93 triliun atau sekitar Rp34,7 triliun.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain itu, dilansir dalam pulsenews.co.kr, Choo Mi-Ae juga mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi pada kelompok berpenghasilan tunggi dari 40% menjadi 42%. Tarif tertinggi tersebut akan dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari ₩500 juta atau Rp5,9 miliar setahun.

“Atas rencana tersebut, sebanyak 46.000 orang pribadi dengan penghasilan ₩500 juta atau lebih tinggi akan masuk dalam sasaran pajak yang lebih besar,” ujar Choo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar