PENERIMAAN NEGARA

Wah, Setoran Pajak Telkomsel Tumbuh 2,6 Persen Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 14:18 WIB
Wah, Setoran Pajak Telkomsel Tumbuh 2,6 Persen Sepanjang 2020

Ilustrasi. Petugas melakukan perawatan di salah satu BTS Telkomsel di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021). Layanan 4G Telkomsel sudah merata di seluruh pelosok Jawa Timur, hal tersebut didukung penyediaan BTS 4G di Jawa Timur sebanyak 11.683 BTS. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati perekonomian nasional mengalami tekanan karena pandemi Covid-19, realisasi pembayaran pajak Telkomsel kepada pemerintah masih mencatatkan pertumbuhan positif.

Direktur Keuangan Telkomsel Leonardus WW Mihardjo mengatakan setoran pajak perusahaan pada tahun fiskal 2020 tumbuh 2,6% dari tahun sebelumnya. Menurutnya, kontribusi pajak dari Telkomsel merupakan yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

"Kami bersyukur Telkomsel masih mampu memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia, secara khusus dalam mendukung perekonomian negara, di tengah situasi penuh tantangan ini," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Leonardus menjabarkan pembayaran pajak Telkomsel pada tingkat pusat dan daerah masih tumbuh positif. Tahun lalu, total kontribusi pajak tingkat pusat dan daerah tumbuh 1,3% dibandingkan dengan kontribusi pajak 2019.

Menurutnya, pencapaian Telkomsel dalam bidang pajak tidak lepas dari berbagai inisiatif yang dilakukan perusahaan menghadapi pandemi Covid-19. Perusahaan menjalankan sejumlah proses bisnis seperti optimalisasi penyelenggaraan jaringan, pengembangan transformasi digital dan melakukan pemerataan akses serta kualitas broadband.

Upaya kolaboratif juga disentuh Telkomsel dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan lebih banyak solusi digital. Hal ini penting untuk konsumen dalam menghadapi tatanan hidup yang baru di masa penuh tantangan akibat pandemi.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sementara itu, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya menyampaikan apresiasi atas kontribusi pajak Telkomsel kepada negara. Dia berharap kinerja positif pada masa pandemi Covid-19 dapat dilanjutkan kedepannya.

"Kami mengapresiasi bagaimana upaya Telkomsel, dan Telkom Group secara keseluruhan, dalam meningkatkan kontribusi pajaknya di tahun lalu walau industri sedang diterpa tantangan besar akibat dari pandemi COVID-19," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak