KABUPATEN MALANG

Wah, Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok 105%

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 11:21 WIB
Wah, Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok 105%

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah telah menembus target atau sekitar 100,87%. Namun Bapenda masih optimis realisasi penerimaan pajak daerah 2018 bisa lebih tinggi lagi.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menyatakan target pendapatan pajak daerah tahun 2018 mencapai Rp236,73 miliar, sementara realisasinya pada pertengahan November 2018 sudah tembus Rp238,79 miliar atau surplus Rp2,05 miliar.

“Meski sudah menembus target, kami tetap optimis realisasi pajak daerah hingga akhir tahun mencapai 105%. Untuk mengejarnya, kami akan mengoptimalkan pajak hiburan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak reklame,” katanya di Kepanjen, Senin (19/11).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dalam catatan Bapenda Kabupaten Malang, BPHTB yang terealisasi Rp64,17 miliar atau 128,35% dari target Rp50 miliar pada tahun ini berperan utama dalam mendorong PAD dari sektor pajak daerah. Selain itu, didorong pula oleh pajak penerangan jalan dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Kami optimis realisasi PBB-P2 bisa meningkat 10%. Sedangkan pajak penerangan jalan disesuaikan dengan siklus pembayaran masyarakat,” tuturnya melansir Malang Times.

Dalam kurun waktu yang kurang dari dua bulan lagi, Bapenda akan menerjunkan tim untuk menyisir wajib pajak pada sektor hiburan, BPHTB dan pajak reklame untuk mengejar realisasi pajak daerah 105%.

Tim yang akan menyisir wajib pajak belum patuh itu sejatinya telah dibentuk beberapa waktu lalu. Ke depannya, tim itu akan dibantu oleh Saturan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol