NIGERIA

Wah, Sektor Ini Sumbang PPN Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 29 Maret 2022 | 16:00 WIB
Wah, Sektor Ini Sumbang PPN Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya di Nigeria menyumbang penerimaan negara senilai N86,67 miliar, setara Rp2,9 triliun dalam setahun terakhir. Angka tersebut setara 2,4% dari seluruh penerimaan PPN sepanjang 2020-2021 senilai N3,56 triliun atau setara Rp122 triliun.

Menurut laporan Distribusi Sektoral Pajak Pertambahan Nilai (Q4/2021) yang dirilis oleh Biro Statistik Nasional (National Bureau Statistics/NBS) sektor keuangan dan asuransi menghasilkan N26,96 miliar PPN untuk pemerintah pada kuartal IV/2021.

“Dari data NBS menunjukkan bahwa hasil pemungutan PPN dari sektor keuangan dan asuransi masing-masing mencapai N3,28 miliar dan N7,71 miliar pada kuartal I/2021 dan II/2021,” tulis New Telegraph, dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data tersebut menunjukkan kedua sektor menyumbang N61,91 miliar dari N2,03 triliun PPN Nigeria pada 2021.

Menurut data NBS, dalam 2 tahun terakhir sektor ini menyumbang N86,67 miliar dari total penerimaan PPN senilai N3,56 triliun.

Analis ekonomi mengaitkan lonjakan dari penerimaan PPN yang dihasilkan sektor keuangan dalam 2 tahun terakhir dengan 2 kejadian penting yang terjadi di Nigera.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, keputusan Pemerintah Federal untuk menaikkan tarif PPN dari 5 % menjadi 7,5% pada Februari 2020. Kedua, otomatisasi Federal Inland Revenue Service (FIRS) dari sistem pengumpulan Amerika Serikat.

Merujuk pada Undang-Undang PPN Nigeria, semua bank dan lembaga keuangan --kecuali yang diberikan pembebasan-- wajib untuk membebankan PPN atas layanan yang diberikan kepada nasabah mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra