SURAT BERHARGA NEGARA

Wah, SBR007 Laku Keras

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 19:07 WIB
Wah, SBR007 Laku Keras

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (kanan) dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting (kiri) dalam pembukaan masa penawaran SBR007.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis data penjualan Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007. Hasilnya, penjualan melampaui target yang ditetapkan.

Total volume pemesanan pembelian SBR007 yang telah ditetapkan senilai Rp3,2 triliun. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan senilai Rp2 triliun.

“Meskipun pada Juli 2019 tidak terdapat SBN ritel yang jatuh tempo dan tingkat kupon SBR007 lebih rendah dari SBR seri sebelumnya, tapi capaian penjualan SBR007 melebihi target indikatif Rp2 triliun,” demikian pernyataan resmi DJPPR, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Target pendalaman pasar keuangan domestik juga mulai tampak dari hasil penjualan SBR007. Jumlah investor baru yang membeli SBR007 tercatat sejumlah 9.956 investor. Dari total investor baru tersebut, 55,05%nya merupakan generasi milenial.

Selain itu, terdapat 229 investor yang kembali membeli SBR007 sejak pemerintah menerbitkan SBR secara online. Secara nominal, investor yang kembali melakukan pembelian senilai Rp57,97 miliar.

“Dengan keunggulan fitur SBR yang aman, mudah dan terjangkau, masyarakat yang baru mulai belajar berinvestasi memilih SBR sebagai instrumen investasinya,” terangnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Catatan positif dari pendalaman pasar keuangan ini terlihat dari jumlah investor dengan nilai pemesanan Rp1 juta mencapai 1.006 investor. Kelompok investor ini menyumbang total volume pemesanan senilai Rp1,06miliar.

“Jumlah investor ritel terbesar adalah yang melakukan pemesanan pada rentang Rp1 juta sampai dengan Rp100 juta, yaitu mencapai 68,98%,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?