KOTA SUKABUMI

Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan setiap restoran dengan omzet di atas Rp300 ribu per bulan untuk menyetorkan pajak restoran.

Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8/2011 dan dipertegas kembali dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 1391.

"Pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300.000 per bulan," tulis Pemkot Sukabumi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Omzet restoran dibuktikan dengan nota harian. Adapun pokok pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran oleh konsumen dengan tarif.

Pemkot Sukabumi juga menegaskan wajib pajak restoran yang tidak memiliki izin tetap wajib menyetorkan pajak restoran kepada pemda.

Pajak harus disetorkan sepanjang persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi. Pelaku usaha restoran yang belum berizin pun diimbau untuk segera mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, para wajib pajak juga diminta untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi bunga dan denda dari Pemkot Sukabumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?