KOTA SUKABUMI

Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan setiap restoran dengan omzet di atas Rp300 ribu per bulan untuk menyetorkan pajak restoran.

Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8/2011 dan dipertegas kembali dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 1391.

"Pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300.000 per bulan," tulis Pemkot Sukabumi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Omzet restoran dibuktikan dengan nota harian. Adapun pokok pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran oleh konsumen dengan tarif.

Pemkot Sukabumi juga menegaskan wajib pajak restoran yang tidak memiliki izin tetap wajib menyetorkan pajak restoran kepada pemda.

Pajak harus disetorkan sepanjang persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi. Pelaku usaha restoran yang belum berizin pun diimbau untuk segera mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, para wajib pajak juga diminta untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi bunga dan denda dari Pemkot Sukabumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi