PROVINSI SULAWESI SELATAN

Wah, Provinsi Ini Hapus Pajak Progresif Kendaraan yang Dibaliknamakan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Februari 2021 | 09:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Hapus Pajak Progresif Kendaraan yang Dibaliknamakan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan memberikan keringanan atas tarif pajak progresif kendaraan bagi mereka yang akan melakukan proses balik nama.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan keringanan pajak tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Sulawesi Selatan No. 268/I/2021. Insentif itu sendiri mulai berlaku per 25 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021.

"Selama ini, jika ada yang mau balik nama dan kendaraannya progresif, dia dikenakan pajak progresif dulu baru kemudian diproses balik nama. Dengan SK ini, pajaknya normal, tidak dikenakan tarif progresif tapi syaratnya harus balik nama," ujarnya, seperti dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di dalam wilayah Sulawesi Selatan. Jika kendaraan akan dikeluarkan dari Sulawesi Selatan, maka tarif progresif bakal tetap dikenakan.

Selain memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif atas kendaraan yang dibaliknamakan, Pemprov Sulawesi Selatan juga memberikan diskon sebesar 70% atas BBNKB I untuk kendaraan angkutan umum.

Khusus kendaraan angkutan barang, Pemprov Sulsel memberikan keringanan BBNKB I sebesar 40%. Untuk mendapatkan keringanan BBNKB I bagi angkutan umum dan angkutan barang ini, Chandrawali mengungkapkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Kendaraan yang didaftarkan harus berbadan usaha berbentuk PT, BUMN, atau koperasi, serta memiliki izin usaha di bidang transportasi umum dan memiliki rekomendasi untuk mendapatkan plat angkutan umum," ujar Chandrawali seperti dilansir koranseruya.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tarif Barunya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN