PROVINSI SULAWESI SELATAN

Wah, Provinsi Ini Hapus Pajak Progresif Kendaraan yang Dibaliknamakan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Februari 2021 | 09:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Hapus Pajak Progresif Kendaraan yang Dibaliknamakan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan memberikan keringanan atas tarif pajak progresif kendaraan bagi mereka yang akan melakukan proses balik nama.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan keringanan pajak tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Sulawesi Selatan No. 268/I/2021. Insentif itu sendiri mulai berlaku per 25 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021.

"Selama ini, jika ada yang mau balik nama dan kendaraannya progresif, dia dikenakan pajak progresif dulu baru kemudian diproses balik nama. Dengan SK ini, pajaknya normal, tidak dikenakan tarif progresif tapi syaratnya harus balik nama," ujarnya, seperti dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di dalam wilayah Sulawesi Selatan. Jika kendaraan akan dikeluarkan dari Sulawesi Selatan, maka tarif progresif bakal tetap dikenakan.

Selain memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif atas kendaraan yang dibaliknamakan, Pemprov Sulawesi Selatan juga memberikan diskon sebesar 70% atas BBNKB I untuk kendaraan angkutan umum.

Khusus kendaraan angkutan barang, Pemprov Sulsel memberikan keringanan BBNKB I sebesar 40%. Untuk mendapatkan keringanan BBNKB I bagi angkutan umum dan angkutan barang ini, Chandrawali mengungkapkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Kendaraan yang didaftarkan harus berbadan usaha berbentuk PT, BUMN, atau koperasi, serta memiliki izin usaha di bidang transportasi umum dan memiliki rekomendasi untuk mendapatkan plat angkutan umum," ujar Chandrawali seperti dilansir koranseruya.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra