PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan fasilitas pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para pemilik yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan fasilitas pembebasan sanksi pajak tersebut diberikan terhitung sejak 24 April 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur No. 440/IV/2024.

"Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan gubernur ialah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB, lanjut Reza, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

"BBNKB II yang tarifnya 1% dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses balik nama seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB-nya," ujarnya seperti dilansir sulsel.pikiran-rakyat.com.

Reza menuturkan kedua insentif pajak daerah tersebut berlaku hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berkunjung ke kantor samsat terdekat guna memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain kedua insentif tersebut, pemprov juga memberikan fasilitas khusus untuk angkutan barang dan angkutan orang berpelat kuning. Pemprov memberikan fasilitas diskon PKB sebesar 30% untuk kendaraan bermotor angkutan barang.

Sementara itu, kendaraan bermotor angkutan orang berpelat kuning mendapatkan diskon PKB sebesar 40%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak