Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan fasilitas pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para pemilik yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan fasilitas pembebasan sanksi pajak tersebut diberikan terhitung sejak 24 April 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur No. 440/IV/2024.
"Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan gubernur ialah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).
Tak hanya memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB, lanjut Reza, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
"BBNKB II yang tarifnya 1% dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses balik nama seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB-nya," ujarnya seperti dilansir sulsel.pikiran-rakyat.com.
Reza menuturkan kedua insentif pajak daerah tersebut berlaku hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berkunjung ke kantor samsat terdekat guna memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut.
Selain kedua insentif tersebut, pemprov juga memberikan fasilitas khusus untuk angkutan barang dan angkutan orang berpelat kuning. Pemprov memberikan fasilitas diskon PKB sebesar 30% untuk kendaraan bermotor angkutan barang.
Sementara itu, kendaraan bermotor angkutan orang berpelat kuning mendapatkan diskon PKB sebesar 40%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.