PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan fasilitas pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para pemilik yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan fasilitas pembebasan sanksi pajak tersebut diberikan terhitung sejak 24 April 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur No. 440/IV/2024.

"Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan gubernur ialah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB, lanjut Reza, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

"BBNKB II yang tarifnya 1% dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses balik nama seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB-nya," ujarnya seperti dilansir sulsel.pikiran-rakyat.com.

Reza menuturkan kedua insentif pajak daerah tersebut berlaku hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berkunjung ke kantor samsat terdekat guna memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain kedua insentif tersebut, pemprov juga memberikan fasilitas khusus untuk angkutan barang dan angkutan orang berpelat kuning. Pemprov memberikan fasilitas diskon PKB sebesar 30% untuk kendaraan bermotor angkutan barang.

Sementara itu, kendaraan bermotor angkutan orang berpelat kuning mendapatkan diskon PKB sebesar 40%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja