BELANJA PERPAJAKAN

Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:32 WIB
Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mengambil porsi terbesar dalam belanja perpajakan (tax expenditure) 2016—2018.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2020. Jenis pajak PPN dan PPnBM mengambil porsi lebih dari 60% dari total estimasi belanja perpajakan dalam periode tersebut.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

“Seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (20/8/2019).

Estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Pada 2016, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM senilai Rp116,3 triliun. Nilai tersebut tercatat mengambil porsi 60,385% dari total belanja perpajakan senilai Rp192,6 triliun. Adapun posisi kedua terbanyak yakni pajak penghasilan (PPh). Sisanya, ada bea masuk dan cukai serta PBB sektor P3.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Laporan Belanja Perpajakan 2018, pemerintah memperluas cakupan jenis pajak dari tiga jenis (PPh, PPN dan PPnBM, serta Bea Masuk dan Cukai) menjadi empat jenis pajak dengan tambahan PBB P3.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Berikut rincian belanja perpajakan berdasarkan jenis pajaknya:

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT


Sumber: Nota Keuangan beserta RAPBN 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6