BELANJA PERPAJAKAN

Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:32 WIB
Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mengambil porsi terbesar dalam belanja perpajakan (tax expenditure) 2016—2018.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2020. Jenis pajak PPN dan PPnBM mengambil porsi lebih dari 60% dari total estimasi belanja perpajakan dalam periode tersebut.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (20/8/2019).

Estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Pada 2016, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM senilai Rp116,3 triliun. Nilai tersebut tercatat mengambil porsi 60,385% dari total belanja perpajakan senilai Rp192,6 triliun. Adapun posisi kedua terbanyak yakni pajak penghasilan (PPh). Sisanya, ada bea masuk dan cukai serta PBB sektor P3.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Laporan Belanja Perpajakan 2018, pemerintah memperluas cakupan jenis pajak dari tiga jenis (PPh, PPN dan PPnBM, serta Bea Masuk dan Cukai) menjadi empat jenis pajak dengan tambahan PBB P3.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Berikut rincian belanja perpajakan berdasarkan jenis pajaknya:

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan


Sumber: Nota Keuangan beserta RAPBN 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar