DKI JAKARTA

Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:43 WIB
Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 pada 2018.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.30 Tahun 2020. Salah satu pertimbangan munculnya beleid ini adalah untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

“Dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2020,” demikian bunyi penggalan pertimbangan yang ada dalam beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 April 2020 ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam Pasal 3 disebutkan terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 ini, pengenaan pada tahun ini tetap memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018.

Di luar wajib pajak tersebut, sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020, pengenaan PBB-P2 menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2019. Pengenaan PBB-P2 itu diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [3 April 2020] dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam situasi normal, Pemerintah DKI Jakarta selalu memperbarui NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan untuk tahun pajak yang sama. Namun, hingga saat ini, belum muncul beleid terbaru yang menetapkan NJOP 2020 di situs web resmi produk hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 dinyatakan keinginan pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif perpajakan daerah, di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah karena adanya kenaikan NJOP.

Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, masyarakat bisa meminta SPPT PBB di kantor kelurahan setempat. Kewajiban pembayaran PBB untuk 2020 ini jatuh tempo pada 30 September mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN