DKI JAKARTA

Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:43 WIB
Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 pada 2018.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.30 Tahun 2020. Salah satu pertimbangan munculnya beleid ini adalah untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

“Dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2020,” demikian bunyi penggalan pertimbangan yang ada dalam beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 April 2020 ini.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam Pasal 3 disebutkan terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 ini, pengenaan pada tahun ini tetap memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018.

Di luar wajib pajak tersebut, sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020, pengenaan PBB-P2 menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2019. Pengenaan PBB-P2 itu diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [3 April 2020] dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam situasi normal, Pemerintah DKI Jakarta selalu memperbarui NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan untuk tahun pajak yang sama. Namun, hingga saat ini, belum muncul beleid terbaru yang menetapkan NJOP 2020 di situs web resmi produk hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 dinyatakan keinginan pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif perpajakan daerah, di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah karena adanya kenaikan NJOP.

Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, masyarakat bisa meminta SPPT PBB di kantor kelurahan setempat. Kewajiban pembayaran PBB untuk 2020 ini jatuh tempo pada 30 September mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata