DKI JAKARTA

Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:43 WIB
Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 pada 2018.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.30 Tahun 2020. Salah satu pertimbangan munculnya beleid ini adalah untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

“Dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2020,” demikian bunyi penggalan pertimbangan yang ada dalam beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 April 2020 ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dalam Pasal 3 disebutkan terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 ini, pengenaan pada tahun ini tetap memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018.

Di luar wajib pajak tersebut, sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020, pengenaan PBB-P2 menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2019. Pengenaan PBB-P2 itu diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [3 April 2020] dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam situasi normal, Pemerintah DKI Jakarta selalu memperbarui NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan untuk tahun pajak yang sama. Namun, hingga saat ini, belum muncul beleid terbaru yang menetapkan NJOP 2020 di situs web resmi produk hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 dinyatakan keinginan pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif perpajakan daerah, di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah karena adanya kenaikan NJOP.

Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, masyarakat bisa meminta SPPT PBB di kantor kelurahan setempat. Kewajiban pembayaran PBB untuk 2020 ini jatuh tempo pada 30 September mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201