FASILITAS PERPAJAKAN

Wah, Pengajuan Insentif Pajak Ini Melonjak Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 11:04 WIB
Wah, Pengajuan Insentif Pajak Ini Melonjak Dua Kali Lipat

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat adanya kenaikan pengajuan insentif tax allowance yang signifikan dari para pelaku usaha pada tahun ini.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan sampai dengan 1 November 2020 sudah ada 26 pengajuan tax allowance dari pelaku usaha. Jumlah tersebut meningkat 100% dari tahun lalu sebanyak 13 pengajuan.

"Sejak pengajuan insentif investasi tax allowance melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020, telah ada 13 pengajuan dari perusahaan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Achmad menyebutkan pengajuan insentif pajak melalui sistem OSS membuat proses evaluasi menjadi lebih cepat. Alhasil, hal tersebut memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah.

Dia menambahkan BKPM terus berupaya menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi pelaku usaha. Hal tersebut berlaku untuk pengajuan insentif pajak yang saat ini sudah sepenuhnya dilakukan melalui sistem OSS seperti tax allowance.

Nilai komitmen investasi dari pelaku usaha yang mengajukan insentif tax allowance sampai dengan 1 November 2020 senilai Rp28,3 triliun. Fasilitas fiskal ini diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2019.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Insentif tersebut diberikan untuk investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu seperti dapat menyerap banyak tenaga kerja, memiliki nilai investasi berorientasi ekspor dan memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi.

Keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%.

Lalu, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10% dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan tax allowance di tahun 2020 antara lain berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi," sebut Achmad.

Dia optimistis pengajuan insentif tax allowance akan terus meningkat sampai penghujung tahun. Pasalnya, sudah ada tren peningkatan pengajuan dari hanya 3 pengajuan pada kuartal II/2020 menjadi 10 pengajuan pada kuartal III/2020.

"Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, perusahaan mulai memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan," ujar Achmad. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2020 | 16:11 WIB

peningkatan pemanfaatan insentif pajak menandakan adanya bentuk kepastian hukum dan kemudahan administrasi. maka dari itu insentif-insentif lain yang belum terealisasi dengan baik perlu untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?