EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 08:05 WIB
Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online

Tampilan menu Info KSWP di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Proses pengajuan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 – yang menjadi bagian dari insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19) – bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Permohonan atau pemberitahuan untuk ketiga insentif itu bisa didapatkan di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

DDTCNews mencoba menu tersebut dengan pilihan keperluan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK23 2020). Setelah memilih, wajib pajak akan diminta untuk mengisi kode keamanan sesuai dengan yang ditampilkan dalam gambar.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Setelah submit kode keamanan, wajib pajak akan dibawa masuk ke hasil verifikasi oleh sistem DJP. Otoritas menampilkan hasil terpenuhi atau tidaknya atas dua variabel, yaitu telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan memiliki klasifikasi lapangan usaha KLU sesuai lampiran A PMK 23/2020.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan dua variabel ini tidak harus dipenuhi semuanya. Wajib pajak yang bisa memenuhi salah satu variabel tetap bisa memanfaatkan fasilitas. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Karena akun yang dipakai DDTCNews saat mencoba pengajuan itu tidak memenuhi salah satu ataupun dua varibel itu, DJP langsung menyodorkan pilihan untuk mencetak penolakan. Artinya persetujuan atau penolakan diberikan secara otomatis.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Langkah yang sama juga berlaku untuk permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Selanjutnya, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona’.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Untuk angsuran PPh Pasal 25, DJP juga sebelumnya menegaskan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu No.1/2020. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2020 | 17:09 WIB

setelah daftar dtp pph 21 apakah akan ada email balasan ? konfirmasi ? minta contoh konfirmasinya

25 April 2020 | 09:13 WIB

maaf bang mau tanya. kalau kedua2nya statusnya tidak terpenuhi. bagaimana yaa . apa yang harus saya lakukan bang. perusahaaan bergerak dibidang keuangan layaknya BPR bang. mohon bantuannya .

07 April 2020 | 14:44 WIB

Setelah mendaftar apakah mendapat email balasan /bukti pelaporan/bukti surat permohonan ke email?

06 April 2020 | 10:01 WIB

kok muncul notif " INSERTDATASKFASPPH2114-Data tidak berhasil disimpan dalam sistem" terus ya???

06 April 2020 | 09:51 WIB

Sudah mencoba hr ini untuk insentif pph 21 DTP melalui DJP Online (status KLU memenuhi Lamp A pd laman DJP Online) tapi muncul notif "INSERTDATASKFASPPH2114-Data tidak berhasil disimpan dalam sistem" begitu pula untuk pengurangan PPh 25

06 April 2020 | 04:14 WIB

keren.. dengan menggunakan sistem online maka secara tidak langsung DJP juga ikut membantu pemerintah dalam menghimbau masyarakat untuk menerapkan social distancing, demi pencegahan dan penularan Covid 19. Semoga keadaan di Indonesia dapat kembali stabil seperti semula. aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya