EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 08:05 WIB
Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online

Tampilan menu Info KSWP di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Proses pengajuan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 – yang menjadi bagian dari insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19) – bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Permohonan atau pemberitahuan untuk ketiga insentif itu bisa didapatkan di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

DDTCNews mencoba menu tersebut dengan pilihan keperluan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK23 2020). Setelah memilih, wajib pajak akan diminta untuk mengisi kode keamanan sesuai dengan yang ditampilkan dalam gambar.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Setelah submit kode keamanan, wajib pajak akan dibawa masuk ke hasil verifikasi oleh sistem DJP. Otoritas menampilkan hasil terpenuhi atau tidaknya atas dua variabel, yaitu telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan memiliki klasifikasi lapangan usaha KLU sesuai lampiran A PMK 23/2020.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan dua variabel ini tidak harus dipenuhi semuanya. Wajib pajak yang bisa memenuhi salah satu variabel tetap bisa memanfaatkan fasilitas. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Karena akun yang dipakai DDTCNews saat mencoba pengajuan itu tidak memenuhi salah satu ataupun dua varibel itu, DJP langsung menyodorkan pilihan untuk mencetak penolakan. Artinya persetujuan atau penolakan diberikan secara otomatis.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Langkah yang sama juga berlaku untuk permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Selanjutnya, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona’.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Untuk angsuran PPh Pasal 25, DJP juga sebelumnya menegaskan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu No.1/2020. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2020 | 17:09 WIB

setelah daftar dtp pph 21 apakah akan ada email balasan ? konfirmasi ? minta contoh konfirmasinya

25 April 2020 | 09:13 WIB

maaf bang mau tanya. kalau kedua2nya statusnya tidak terpenuhi. bagaimana yaa . apa yang harus saya lakukan bang. perusahaaan bergerak dibidang keuangan layaknya BPR bang. mohon bantuannya .

07 April 2020 | 14:44 WIB

Setelah mendaftar apakah mendapat email balasan /bukti pelaporan/bukti surat permohonan ke email?

06 April 2020 | 10:01 WIB

kok muncul notif " INSERTDATASKFASPPH2114-Data tidak berhasil disimpan dalam sistem" terus ya???

06 April 2020 | 09:51 WIB

Sudah mencoba hr ini untuk insentif pph 21 DTP melalui DJP Online (status KLU memenuhi Lamp A pd laman DJP Online) tapi muncul notif "INSERTDATASKFASPPH2114-Data tidak berhasil disimpan dalam sistem" begitu pula untuk pengurangan PPh 25

06 April 2020 | 04:14 WIB

keren.. dengan menggunakan sistem online maka secara tidak langsung DJP juga ikut membantu pemerintah dalam menghimbau masyarakat untuk menerapkan social distancing, demi pencegahan dan penularan Covid 19. Semoga keadaan di Indonesia dapat kembali stabil seperti semula. aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra