KABUPATEN BENGKALIS

Wah, Penerimaan Pajak Daerah 2021 Ditargetkan Naik 28%

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 11:52 WIB
Wah, Penerimaan Pajak Daerah 2021 Ditargetkan Naik 28%

Ilustrasi. 

BENGKALIS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2021 mampu tumbuh 28% dibandingkan dengan target tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis Supardi mengatakan target penerimaan 12 pajak daerah pada 2021 senilai Rp77,5 miliar, sedangkan target tahun ini hanya Rp60,5 miliar. Dia meyakini ekonomi Bengkalis akan pulih pada tahun depan sehingga berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.

"Dengan asumsi ini maka kami optimistis untuk tahun 2021 mendatang target pendapatan dari penerimaan pajak daerah bisa kita tingkatkan setidaknya sebesar Rp77,5 miliar di APBD murni," katanya, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Supardi mengatakan pandemi Covid-19 telah memengaruhi penerimaan pajak daerah di Bengkalis pada tahun ini. Meski demikian, dia menilai tidak semua jenis pajak daerah mengalami penurunan penerimaan.

Tekanan terberat terjadi pada penerimaan pajak restoran, hiburan, parkir, dan reklame. Sementara untuk jenis pajak lainnya, seperti pajak penerangan jalan non-PLN, pajak minerba, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tidak begitu terpengaruh.

Tidak tanggung-tanggung, penerimaan beberapa jenis pajak daerah diperkirakan melebihi target yang ditetapkan, seperti pajak penerangan jalan non-PLN dan pajak minerba.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Supardi, Bapenda Bengkalis akan terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Misalnya, mengubah sistem pembayaran dari konvensional menjadi elektronik. Saat ini Bapenda Bengkalis telah menyiapkan perangkat pembayaran secara elektronik melalui laman http://simanjapadu.bengkaliskab.go.id.

Dengan sistem elektronik tersebut, transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, e-commerce, dompet digital, serta minimarket. Dia meyakini kemudahan itu akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

"Kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak, terutama bagi wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Bengkalis," ujarnya, seperti dilansir halloriau.com.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Bapenda juga mengirimkan tim gabungan penagihan pajak, khusus untuk pajak PBB-P2, ke desa-desa. Selain menagih, tim juga bertugas melakukan validasi atas data wajib pajak untuk memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat.

Berdasarkan evaluasi hingga 30 September 2020, dia menilai penarikan pajak PBB-P2 di kecamatan-kecamatan tidak maksimal karena Bapenda hanya mengumpulkan uang pajaknya. Kini, tim gabungan Bapenda terjun langsung untuk mendata ulang para wajib pajak dengan melibatkan aparat desa setempat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN