KABUPATEN BENGKALIS

Wah, Penerimaan Pajak Daerah 2021 Ditargetkan Naik 28%

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 11:52 WIB
Wah, Penerimaan Pajak Daerah 2021 Ditargetkan Naik 28%

Ilustrasi. 

BENGKALIS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2021 mampu tumbuh 28% dibandingkan dengan target tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis Supardi mengatakan target penerimaan 12 pajak daerah pada 2021 senilai Rp77,5 miliar, sedangkan target tahun ini hanya Rp60,5 miliar. Dia meyakini ekonomi Bengkalis akan pulih pada tahun depan sehingga berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.

"Dengan asumsi ini maka kami optimistis untuk tahun 2021 mendatang target pendapatan dari penerimaan pajak daerah bisa kita tingkatkan setidaknya sebesar Rp77,5 miliar di APBD murni," katanya, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Supardi mengatakan pandemi Covid-19 telah memengaruhi penerimaan pajak daerah di Bengkalis pada tahun ini. Meski demikian, dia menilai tidak semua jenis pajak daerah mengalami penurunan penerimaan.

Tekanan terberat terjadi pada penerimaan pajak restoran, hiburan, parkir, dan reklame. Sementara untuk jenis pajak lainnya, seperti pajak penerangan jalan non-PLN, pajak minerba, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tidak begitu terpengaruh.

Tidak tanggung-tanggung, penerimaan beberapa jenis pajak daerah diperkirakan melebihi target yang ditetapkan, seperti pajak penerangan jalan non-PLN dan pajak minerba.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Supardi, Bapenda Bengkalis akan terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Misalnya, mengubah sistem pembayaran dari konvensional menjadi elektronik. Saat ini Bapenda Bengkalis telah menyiapkan perangkat pembayaran secara elektronik melalui laman http://simanjapadu.bengkaliskab.go.id.

Dengan sistem elektronik tersebut, transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, e-commerce, dompet digital, serta minimarket. Dia meyakini kemudahan itu akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

"Kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak, terutama bagi wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Bengkalis," ujarnya, seperti dilansir halloriau.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Bapenda juga mengirimkan tim gabungan penagihan pajak, khusus untuk pajak PBB-P2, ke desa-desa. Selain menagih, tim juga bertugas melakukan validasi atas data wajib pajak untuk memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat.

Berdasarkan evaluasi hingga 30 September 2020, dia menilai penarikan pajak PBB-P2 di kecamatan-kecamatan tidak maksimal karena Bapenda hanya mengumpulkan uang pajaknya. Kini, tim gabungan Bapenda terjun langsung untuk mendata ulang para wajib pajak dengan melibatkan aparat desa setempat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?