PROVINSI JAMBI

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Dian Kurniati | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Ilustrasi. 

JAMBI, DDTCNews – Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan program tersebut menjadi yang kedua kalinya tahun ini. Program serupa digelar pada 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Ini sebagai apresiasi gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB [bea balik nama kendaraan bermotor] akibat dampak Covid-19," katanya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Johansyah mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No. 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020. Beleid itu diteken Gubernur Fachrori pada 28 Juli 2020.

Pemutihan yang diberikan yakni keringanan dan pembebasan sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dua tahun, hanya akan dipungut pokok tunggakan selama satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, pendaftaran, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Johansyah berharap akan banyak masyarakat Jambi yang memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I, Pemprov Jambi mampu mengumpulkan penerimaan hingga Rp90,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan sebetulnya target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah Rp120 miliar. Namun, akibat pandemi, target tersebut tidak tercapai pada program pemutihan jilid I.

"Kalau terkait dengan rencana awal Rp120 miliar. Masih kurang Rp30-an miliar lagi," ujarnya, dikutip dari Metrojambi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP