PROVINSI JAMBI

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Dian Kurniati | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Ilustrasi. 

JAMBI, DDTCNews – Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan program tersebut menjadi yang kedua kalinya tahun ini. Program serupa digelar pada 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Ini sebagai apresiasi gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB [bea balik nama kendaraan bermotor] akibat dampak Covid-19," katanya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Johansyah mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No. 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020. Beleid itu diteken Gubernur Fachrori pada 28 Juli 2020.

Pemutihan yang diberikan yakni keringanan dan pembebasan sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dua tahun, hanya akan dipungut pokok tunggakan selama satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, pendaftaran, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Johansyah berharap akan banyak masyarakat Jambi yang memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I, Pemprov Jambi mampu mengumpulkan penerimaan hingga Rp90,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan sebetulnya target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah Rp120 miliar. Namun, akibat pandemi, target tersebut tidak tercapai pada program pemutihan jilid I.

"Kalau terkait dengan rencana awal Rp120 miliar. Masih kurang Rp30-an miliar lagi," ujarnya, dikutip dari Metrojambi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses