Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews – Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan program tersebut menjadi yang kedua kalinya tahun ini. Program serupa digelar pada 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.
"Ini sebagai apresiasi gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB [bea balik nama kendaraan bermotor] akibat dampak Covid-19," katanya, Senin (3/8/2020).
Johansyah mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No. 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020. Beleid itu diteken Gubernur Fachrori pada 28 Juli 2020.
Pemutihan yang diberikan yakni keringanan dan pembebasan sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dua tahun, hanya akan dipungut pokok tunggakan selama satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, pendaftaran, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Johansyah berharap akan banyak masyarakat Jambi yang memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I, Pemprov Jambi mampu mengumpulkan penerimaan hingga Rp90,4 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan sebetulnya target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah Rp120 miliar. Namun, akibat pandemi, target tersebut tidak tercapai pada program pemutihan jilid I.
"Kalau terkait dengan rencana awal Rp120 miliar. Masih kurang Rp30-an miliar lagi," ujarnya, dikutip dari Metrojambi.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.