PROVINSI JAMBI

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Dian Kurniati | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Sampai 30 November 2020

Ilustrasi. 

JAMBI, DDTCNews – Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 November 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan program tersebut menjadi yang kedua kalinya tahun ini. Program serupa digelar pada 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Ini sebagai apresiasi gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB [bea balik nama kendaraan bermotor] akibat dampak Covid-19," katanya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Johansyah mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No. 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020. Beleid itu diteken Gubernur Fachrori pada 28 Juli 2020.

Pemutihan yang diberikan yakni keringanan dan pembebasan sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dua tahun, hanya akan dipungut pokok tunggakan selama satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, pendaftaran, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Johansyah berharap akan banyak masyarakat Jambi yang memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I, Pemprov Jambi mampu mengumpulkan penerimaan hingga Rp90,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan sebetulnya target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah Rp120 miliar. Namun, akibat pandemi, target tersebut tidak tercapai pada program pemutihan jilid I.

"Kalau terkait dengan rencana awal Rp120 miliar. Masih kurang Rp30-an miliar lagi," ujarnya, dikutip dari Metrojambi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN