Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Perpanjangan periode pemutihan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum memanfaatkannya.
"Siapa nih yang belum bayar pajak? Ayo segera manfaatkan kemudahan ini!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730 Kota Surabaya. Selain itu, juga dirilis Perwali 17/2023 mengenai penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.
Program pembebasan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum. Semula, program pemutihan ini diadakan pada Maret hingga April 2023, tetapi kini diperpanjang menjadi hingga 31 Mei 2023.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.
"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo, Rek!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.