PROVINSI BANTEN

Wah, Pemprov Ini Buru Kendaraan yang Belum Dimutasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:01 WIB
Wah, Pemprov Ini Buru Kendaraan yang Belum Dimutasi

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai bergerak mencari kendaraan-kendaraan di Banten yang hingga saat ini masih belum dimutasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikande Rita Prameswari mengatakan Pemprov Banten telah memberikan fasilitas penghapusan BBNKB atas mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Fasilitas tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Serang demi menyokong potensi pajak kendaraan bermotor (PKB). "Serang Timur ini kawasan industri, mereka beroperasi di sini, cari makannya di sini, tapi kenapa bayar pajaknya di luar Banten?" ujar Rita, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang di wilayah Serang Timur. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta.

"Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke dalam Banten," imbuh Rita seperti dilansir bantenhits.com.

Rita mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku kendaraan yang digunakannya adalah kendaraan yang disewa dari luar Banten sehingga tidak perlu dimutasi.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Menurut Rita, dalih dari perusahaan tersebut tidak masuk akal karena menurutnya terdapat kendaraan sejenis yang disewakan oleh penyedia dari Banten. "Kalau nyewa, maka harus nyewanya yang ada di dalam Banten dong," ujar Rita.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten telah memberikan fasilitas pemutihan sekaligus pembebasan BBNKB bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke dalam daerah Banten.

Fasilitas ini berlaku sejak 1 Februari dan akan selesai pada 31 Juli 2021. Dengan fasilitas ini, Pemprov Banten berharap ada 45.000 unit kendaraan bermotor luar Banten yang dimutasi. Potensi tambahan penerimaan PKB dari mutasi tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra