PROVINSI BANTEN

Wah, Pemprov Ini Buru Kendaraan yang Belum Dimutasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:01 WIB
Wah, Pemprov Ini Buru Kendaraan yang Belum Dimutasi

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai bergerak mencari kendaraan-kendaraan di Banten yang hingga saat ini masih belum dimutasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikande Rita Prameswari mengatakan Pemprov Banten telah memberikan fasilitas penghapusan BBNKB atas mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Fasilitas tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Serang demi menyokong potensi pajak kendaraan bermotor (PKB). "Serang Timur ini kawasan industri, mereka beroperasi di sini, cari makannya di sini, tapi kenapa bayar pajaknya di luar Banten?" ujar Rita, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang di wilayah Serang Timur. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta.

"Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke dalam Banten," imbuh Rita seperti dilansir bantenhits.com.

Rita mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku kendaraan yang digunakannya adalah kendaraan yang disewa dari luar Banten sehingga tidak perlu dimutasi.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Menurut Rita, dalih dari perusahaan tersebut tidak masuk akal karena menurutnya terdapat kendaraan sejenis yang disewakan oleh penyedia dari Banten. "Kalau nyewa, maka harus nyewanya yang ada di dalam Banten dong," ujar Rita.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten telah memberikan fasilitas pemutihan sekaligus pembebasan BBNKB bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke dalam daerah Banten.

Fasilitas ini berlaku sejak 1 Februari dan akan selesai pada 31 Juli 2021. Dengan fasilitas ini, Pemprov Banten berharap ada 45.000 unit kendaraan bermotor luar Banten yang dimutasi. Potensi tambahan penerimaan PKB dari mutasi tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN