PROVINSI BANTEN

Wah, Pemprov Ini Buru Kendaraan yang Belum Dimutasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:01 WIB
Wah, Pemprov Ini Buru Kendaraan yang Belum Dimutasi

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai bergerak mencari kendaraan-kendaraan di Banten yang hingga saat ini masih belum dimutasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikande Rita Prameswari mengatakan Pemprov Banten telah memberikan fasilitas penghapusan BBNKB atas mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Fasilitas tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Serang demi menyokong potensi pajak kendaraan bermotor (PKB). "Serang Timur ini kawasan industri, mereka beroperasi di sini, cari makannya di sini, tapi kenapa bayar pajaknya di luar Banten?" ujar Rita, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang di wilayah Serang Timur. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta.

"Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke dalam Banten," imbuh Rita seperti dilansir bantenhits.com.

Rita mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku kendaraan yang digunakannya adalah kendaraan yang disewa dari luar Banten sehingga tidak perlu dimutasi.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Menurut Rita, dalih dari perusahaan tersebut tidak masuk akal karena menurutnya terdapat kendaraan sejenis yang disewakan oleh penyedia dari Banten. "Kalau nyewa, maka harus nyewanya yang ada di dalam Banten dong," ujar Rita.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten telah memberikan fasilitas pemutihan sekaligus pembebasan BBNKB bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke dalam daerah Banten.

Fasilitas ini berlaku sejak 1 Februari dan akan selesai pada 31 Juli 2021. Dengan fasilitas ini, Pemprov Banten berharap ada 45.000 unit kendaraan bermotor luar Banten yang dimutasi. Potensi tambahan penerimaan PKB dari mutasi tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan