PROVINSI DKI JAKARTA

Wah! Pemprov DKI Putuskan Buka Layanan Samsat Hingga Sabtu

Muhamad Wildan | Senin, 02 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Wah! Pemprov DKI Putuskan Buka Layanan Samsat Hingga Sabtu

Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan layanan Samsat kepada masyarakat hingga hari Sabtu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya memutuskan untuk menambah jumlah hari layanan Samsat mengingat banyak warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.

"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada libur akhir pekan," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kebijakan penambahan jumlah hari layanan ini berlaku mulai bulan ini hingga Desember 2023. Untuk hari Senin sampai Jumat, kantor Samsat beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Khusus hari Sabtu, kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Namun, perlu dicatat bahwa hanya kantor Samsat induk yang tetap beroperasi dan memberikan pelayanan pada hari Sabtu.

"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban PKB-nya," ujar Lusiana.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lusiana pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi PKB yang terutang mengingat Bapenda DKI Jakarta telah memberikan fasilitas pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas tunggakan PKB dan BBNKB.

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak masih berlaku hingga 29 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra