PROVINSI LAMPUNG

Wah, Pemprov Bakal Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan?

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:47 WIB
Wah, Pemprov Bakal Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pekerja membawa motor yang berhasil dimenangkan warga usai mengikuti lelang terbuka di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung menimbang usulan DPRD untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang seharusnya berakhir September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pemprov akan mengkaji efektivitas program pemutihan pajak yang berlaku sejak April 2021. Apalagi, menurutnya, perpanjangan program pemutihan juga perlu dibarengi penerbitan peraturan gubernur (pergub) baru.

"Kami akan evaluasi terlebih dahulu. Tidak bisa serta merta langsung diperpanjang," katanya, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adi mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021. Beleid ini mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

Pemilik kendaraan bermotor, imbuh Adi, tetap perlu menghitung kembali pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, Adi melanjutkan, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Menurut Adi, program pemutihan pajak selalu menarik minat banyak wajib pajak Lampung. Hingga saat ini, tercatat 124.820 kendaraan bermotor telah mengikuti program pemutihan, terdiri dari 124.820 unit kendaraan roda 2 dan 53.073 unit kendaraan roda 4.

Sejak kebijakan ini berlaku, Pemprov Lampung meraup Rp133 miliar. Adi berharap peserta program pemutihan terus bertambah. Menurutnya, kebijakan ini berdampak pada penerimaan yang masuk ke kas daerah.

"Kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan dari program pemutihan ini," ujarnya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adi mengatakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.

Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing mengusulkan pemprov memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan program insentif tersebut seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 17:52 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bernanfaat. Pemutihan pajak merupakan salah satu langkah positif untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP