PROVINSI LAMPUNG

Wah, Pemprov Bakal Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan?

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:47 WIB
Wah, Pemprov Bakal Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pekerja membawa motor yang berhasil dimenangkan warga usai mengikuti lelang terbuka di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung menimbang usulan DPRD untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang seharusnya berakhir September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pemprov akan mengkaji efektivitas program pemutihan pajak yang berlaku sejak April 2021. Apalagi, menurutnya, perpanjangan program pemutihan juga perlu dibarengi penerbitan peraturan gubernur (pergub) baru.

"Kami akan evaluasi terlebih dahulu. Tidak bisa serta merta langsung diperpanjang," katanya, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adi mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021. Beleid ini mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

Pemilik kendaraan bermotor, imbuh Adi, tetap perlu menghitung kembali pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, Adi melanjutkan, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Menurut Adi, program pemutihan pajak selalu menarik minat banyak wajib pajak Lampung. Hingga saat ini, tercatat 124.820 kendaraan bermotor telah mengikuti program pemutihan, terdiri dari 124.820 unit kendaraan roda 2 dan 53.073 unit kendaraan roda 4.

Sejak kebijakan ini berlaku, Pemprov Lampung meraup Rp133 miliar. Adi berharap peserta program pemutihan terus bertambah. Menurutnya, kebijakan ini berdampak pada penerimaan yang masuk ke kas daerah.

"Kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan dari program pemutihan ini," ujarnya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Adi mengatakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.

Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing mengusulkan pemprov memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan program insentif tersebut seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 17:52 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bernanfaat. Pemutihan pajak merupakan salah satu langkah positif untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra