PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wah! Pemprov Bagi-Bagi Hadiah Rp3 Miliar untuk Wajib Pajak Patuh

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Wah! Pemprov Bagi-Bagi Hadiah Rp3 Miliar untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan hadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor bermotor 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pemberian hadiah dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang menjalankan kewajibannya dengan baik. Menurutnya, hadiah tersebut berupa tabungan senilai miliaran rupiah.

"Total hadiah pada tahun ini sebesar Rp3 miliar untuk 750 wajib pajak di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur," katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Ismiati mengatakan masing-masing pemenang akan memperoleh hadiah senilai Rp4 juta dalam bentuk tabungan, belum dipotong pajak. Hadiah akan diserahkan pada akhir bulan ini, bertepatan dengan acara puncak Gebyar Pajak.

Dia menjelaskan pemberian hadiah dilakukan melalui mekanisme undian berdasarkan persentase wajib pajak yang membayar pajak di setiap kabupaten/kota. Syaratnya, sudah lunas membayar pajak kendaraan bermotor paling lambat 30 September 2022.

Ismiati menyebut peserta yang mengikuti undian mencapai 1,21 juta wajib pajak, dari total kendaraan di Kaltim sebanyak 2,7 juta unit. Pemenang terbanyak berasal dari Kota Samarinda, yakni 223 wajib pajak, diikuti Balikpapan 180 wajib pajak dan Kutai Kartanegara 122 wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Untuk nama pemenang undian akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik, kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di kabupaten/kota se-Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya dilansir kaltimfaktual.co.

Selain mengadakan undian berhadiah, Pemprov Kaltim juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Khusus pada pemilik angkutan kota (angkot) dan pengemudi ojek online (ojol), bahkan diberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax