PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wah! Pemprov Bagi-Bagi Hadiah Rp3 Miliar untuk Wajib Pajak Patuh

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Wah! Pemprov Bagi-Bagi Hadiah Rp3 Miliar untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan hadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor bermotor 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pemberian hadiah dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang menjalankan kewajibannya dengan baik. Menurutnya, hadiah tersebut berupa tabungan senilai miliaran rupiah.

"Total hadiah pada tahun ini sebesar Rp3 miliar untuk 750 wajib pajak di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur," katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ismiati mengatakan masing-masing pemenang akan memperoleh hadiah senilai Rp4 juta dalam bentuk tabungan, belum dipotong pajak. Hadiah akan diserahkan pada akhir bulan ini, bertepatan dengan acara puncak Gebyar Pajak.

Dia menjelaskan pemberian hadiah dilakukan melalui mekanisme undian berdasarkan persentase wajib pajak yang membayar pajak di setiap kabupaten/kota. Syaratnya, sudah lunas membayar pajak kendaraan bermotor paling lambat 30 September 2022.

Ismiati menyebut peserta yang mengikuti undian mencapai 1,21 juta wajib pajak, dari total kendaraan di Kaltim sebanyak 2,7 juta unit. Pemenang terbanyak berasal dari Kota Samarinda, yakni 223 wajib pajak, diikuti Balikpapan 180 wajib pajak dan Kutai Kartanegara 122 wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Untuk nama pemenang undian akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik, kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di kabupaten/kota se-Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya dilansir kaltimfaktual.co.

Selain mengadakan undian berhadiah, Pemprov Kaltim juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Khusus pada pemilik angkutan kota (angkot) dan pengemudi ojek online (ojol), bahkan diberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?