KOTA BANDUNG

Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB
Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Kabid PAD II Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Andri Nurdin mengatakan kebijakan relaksasi PBB-P2 tahun ini terbagi dalam tujuh insentif. Menurutnya, kebijakan tujuh insentif PBB-P2 berpeluang untuk diteruskan di tahun depan.

"Insyaallah Pemkot Bandung masih tetap (insentif PBB-P2). Kebijakan pengurangan itu masih tetap ada," katanya dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Andri menjelaskan pemkot akan melakukan beberapa langkah terlebih dahulu sebelum memperpanjang insentif hingga tahun depan. Pertama, melihat kondisi ekonomi terkini ibukota Jabar pada tahun depan.

Kedua, kebijakan insentif pajak daerah perlu untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD. Ketiga, melaksanakan FGD dengan pemangku kebijakan terkait pelaksanaan insentif PBB-P2 tahun ini.

Setelah tahapan tersebut dilalui dan sudah mendapatkan persetujuan politik maka Pemkot Bandung dapat mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif PBB-P2 untuk tahun fiskal 2021.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kami akan kaji dulu dengan FDG dan disampaikan kepada Komisi B DPRD. Baru kemudian ditetapkan berapa kebijakan yang akan dilakukan untuk PBB 2021," ujarnya seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Tahun ini, warga Kota Bandung bisa mendapatkan sejumlah insentif mulai dari penangguhan perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 2020. Artinya, nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 masih merujuk kepada NJOP 2019.

Kedua, tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2017 sampai 2020 diberikan pemutihan atas denda. Masyarakat yang memiliki tunggakan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, Pemkot Bandung memberikan pemutihan untuk nilai pokok SPPT PBB-P2 di bawah Rp100.000. Keempat, insentif PBB-P2 dengan gratis pokok pajak bagi veteran perang dan diskon PBB-P2 bagi pensiunan ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Kelima, kompensasi pembayaran PBB-P2 dengan sampah. Untuk insentif ini warga wajib membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya. Jika saldo rekening sampah sudah mencukupi maka langsung dibayarkan.

Keenam, mencicil nilai SPPT PBB-P2 melalui program tabungan di Bank BJB (T-PBB). Ketujuh, memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari akhir September menjadi akhir Oktober 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan