KOTA BANDUNG

Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB
Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Kabid PAD II Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Andri Nurdin mengatakan kebijakan relaksasi PBB-P2 tahun ini terbagi dalam tujuh insentif. Menurutnya, kebijakan tujuh insentif PBB-P2 berpeluang untuk diteruskan di tahun depan.

"Insyaallah Pemkot Bandung masih tetap (insentif PBB-P2). Kebijakan pengurangan itu masih tetap ada," katanya dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Andri menjelaskan pemkot akan melakukan beberapa langkah terlebih dahulu sebelum memperpanjang insentif hingga tahun depan. Pertama, melihat kondisi ekonomi terkini ibukota Jabar pada tahun depan.

Kedua, kebijakan insentif pajak daerah perlu untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD. Ketiga, melaksanakan FGD dengan pemangku kebijakan terkait pelaksanaan insentif PBB-P2 tahun ini.

Setelah tahapan tersebut dilalui dan sudah mendapatkan persetujuan politik maka Pemkot Bandung dapat mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif PBB-P2 untuk tahun fiskal 2021.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami akan kaji dulu dengan FDG dan disampaikan kepada Komisi B DPRD. Baru kemudian ditetapkan berapa kebijakan yang akan dilakukan untuk PBB 2021," ujarnya seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Tahun ini, warga Kota Bandung bisa mendapatkan sejumlah insentif mulai dari penangguhan perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 2020. Artinya, nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 masih merujuk kepada NJOP 2019.

Kedua, tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2017 sampai 2020 diberikan pemutihan atas denda. Masyarakat yang memiliki tunggakan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ketiga, Pemkot Bandung memberikan pemutihan untuk nilai pokok SPPT PBB-P2 di bawah Rp100.000. Keempat, insentif PBB-P2 dengan gratis pokok pajak bagi veteran perang dan diskon PBB-P2 bagi pensiunan ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Kelima, kompensasi pembayaran PBB-P2 dengan sampah. Untuk insentif ini warga wajib membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya. Jika saldo rekening sampah sudah mencukupi maka langsung dibayarkan.

Keenam, mencicil nilai SPPT PBB-P2 melalui program tabungan di Bank BJB (T-PBB). Ketujuh, memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari akhir September menjadi akhir Oktober 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN