KOTA BANDUNG

Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB
Wah, Pemkot Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak PBB Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Kabid PAD II Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Andri Nurdin mengatakan kebijakan relaksasi PBB-P2 tahun ini terbagi dalam tujuh insentif. Menurutnya, kebijakan tujuh insentif PBB-P2 berpeluang untuk diteruskan di tahun depan.

"Insyaallah Pemkot Bandung masih tetap (insentif PBB-P2). Kebijakan pengurangan itu masih tetap ada," katanya dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Andri menjelaskan pemkot akan melakukan beberapa langkah terlebih dahulu sebelum memperpanjang insentif hingga tahun depan. Pertama, melihat kondisi ekonomi terkini ibukota Jabar pada tahun depan.

Kedua, kebijakan insentif pajak daerah perlu untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD. Ketiga, melaksanakan FGD dengan pemangku kebijakan terkait pelaksanaan insentif PBB-P2 tahun ini.

Setelah tahapan tersebut dilalui dan sudah mendapatkan persetujuan politik maka Pemkot Bandung dapat mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif PBB-P2 untuk tahun fiskal 2021.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Kami akan kaji dulu dengan FDG dan disampaikan kepada Komisi B DPRD. Baru kemudian ditetapkan berapa kebijakan yang akan dilakukan untuk PBB 2021," ujarnya seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Tahun ini, warga Kota Bandung bisa mendapatkan sejumlah insentif mulai dari penangguhan perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 2020. Artinya, nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 masih merujuk kepada NJOP 2019.

Kedua, tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2017 sampai 2020 diberikan pemutihan atas denda. Masyarakat yang memiliki tunggakan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Ketiga, Pemkot Bandung memberikan pemutihan untuk nilai pokok SPPT PBB-P2 di bawah Rp100.000. Keempat, insentif PBB-P2 dengan gratis pokok pajak bagi veteran perang dan diskon PBB-P2 bagi pensiunan ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Kelima, kompensasi pembayaran PBB-P2 dengan sampah. Untuk insentif ini warga wajib membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya. Jika saldo rekening sampah sudah mencukupi maka langsung dibayarkan.

Keenam, mencicil nilai SPPT PBB-P2 melalui program tabungan di Bank BJB (T-PBB). Ketujuh, memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari akhir September menjadi akhir Oktober 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP