KOTA PEKANBARU

Wah, Pemkot Beri Diskon 50% BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juli 2021 | 10:30 WIB
Wah, Pemkot Beri Diskon 50% BPHTB

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memberikan stimulus berupa potongan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemkot juga ingin mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.

"Wali kota baru saja menandatangani Perwako terkait pemberian stimulus permohonan BPHTB," katanya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus terus berupaya membantu beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satu instrumen yang digunakan adalah pajak daerah.

Pada insentif diskon BPHTB, pemkot menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Dia menyebut diskon hanya diberikan kepada pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan tanah (SKT) menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Selain itu, pemkot mensyaratkan wajib pajak untuk melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum mengurus BPHTB dan mengajukan pemotongan pajak. Dengan insentif tersebut, Zulhelmi berharap kepatuhan masyarakat Pekanbaru dalam membayar pajak dapat meningkat.

"Pemberian stimulus ini juga bertujuan memotivasi wajib pajak agar membayarkan kewajibannya secara tepat waktu," ujarnya, seperti dilansir riau1.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain BPHTB, insentif juga diberikan dalam pembayaran PBB. Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1) dan Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2) akan memperoleh pembebasan pajak.

Sementara itu, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta (buku 3) akan mendapat diskon 25%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta (buku 4) memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas (buku 5), diskon yang diberikan sebesar 15%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra