KABUPATEN KEBUMEN

Wah! Pemkab Ini Sebar Hadiah untuk WP Patuh, Ada Motor Sampai Laptop

Dian Kurniati | Rabu, 27 Juli 2022 | 13:00 WIB
Wah! Pemkab Ini Sebar Hadiah untuk WP Patuh, Ada Motor Sampai Laptop

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah memberikan berbagai hadiah kepada puluhan wajib pajak patuh.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan hadiah diberikan kepada masyarakat yang telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo. Menurutnya, pemberian hadiah dimaksudkan mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Program gebyar undian pajak bumi dan bangunan bagi wajib pajak ini disamping memberikan apresiasi, sekaligus untuk menumbuhkan motivasi kepada masyarakat agar ke depan bisa taat membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Arif mengatakan proses penyerahan hadiah dilakukan melalui skema undian. Hadiah yang diberikan berupa 5 unit sepeda motor serta berbagai barang elektronik seperti laptop, televisi, dan kulkas.

Menurutnya, ada 33 wajib pajak yang menerima hadiah undian tersebut. Hadiah akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP wajib pajak.

Selain kepada wajib pajak, Arif menyebut pemkab juga memberikan hadiah kepada kecamatan dan desa berprestasi atas pembayaran PBB 2021. Pada tingkat kecamatan, ada 3 juara yang akan memperoleh hadiah sepeda motor serta 3 juara lainnya dengan hadiah laptop dan mesin printer.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sementara di tingkat desa, ada 6 juara yang memperoleh hadiah laptop dan mesin printer.

Kemudian, pemkab juga memberikan hadiah sebagai pemacu kepada 3 kecamatan yang melunasi PBB 2021 setelah jatuh tempo. Terakhir, hadiah mesin printer juga diberikan kepada kecamatan dengan jumlah baku PBB 2021 terbesar dan kecamatan yang lunas PBB tercepat.

Pada 2022, pajak daerah memiliki kontribusi sebesar 27% terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Khusus pada PBB, pemkab menargetkannya senilai Rp52 miliar atau menyumbang 47% dari pajak daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Arif menilai realisasi pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan meski di tengah pandemi Covid-19. Dia pun optimistis target pajak daerah 2022 akan kembali tercapai.

"Diperlukan upaya-upaya inovatif agar sumber pembiayaan pembangunan daerah ini dapat memberikan hasil yang signifikan, mulai dari pengelolaan data, penggalian potensi, penagihan, dan peningkatan pelayanannya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra