IBU KOTA NUSANTARA

Wah, Pemerintah Siapkan 3 Insentif Supertax Deduction di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 10:13 WIB
Wah, Pemerintah Siapkan 3 Insentif Supertax Deduction di IKN

Ilustrasi. Peserta mengikuti pelatihan pekerja konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN) di SMKN 1 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjabarkan setidaknya akan ada 3 jenis insentif supertax deduction yang ditawarkan kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pertama, insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Rencananya, pemerintah memberi pengurangan penghasilan bruto sebesar 350% dari biaya litbang. Sebagai perbandingan, supertax deduction atas kegiatan litbang di luar IKN diberikan maksimal 300%.

"Pengurangan untuk kegiatan riset dan inovasi [sebesar] 350% dari biaya riset," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, Selasa (22/11/2022)

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Kedua, insentif supertax deduction kegiatan pelatihan dan vokasi. Rencananya, pemerintah memberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 250% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Nilai pengurangan ini lebih tinggi dari yang berlaku di luar IKN sebesar 200%.

Ketiga, insentif supertax deduction atas sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN. Pengurangan penghasilan bruto yang akan diberikan melalui insentif ini adalah sebesar 200% dari sumbangan.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN –yang memuat berbagai jenis insentif itu—sedang diharmonisasi. RPP akan diundangkan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Secara umum, RPP tersebut bakal mengatur tentang tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Selain supertax deduction, insentif yang akan diberikan kepada para investor di IKN antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, ketentuan khusus untuk kepabeanan dan cukai, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah