Ilustrasi. Peserta mengikuti pelatihan pekerja konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN) di SMKN 1 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjabarkan setidaknya akan ada 3 jenis insentif supertax deduction yang ditawarkan kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pertama, insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Rencananya, pemerintah memberi pengurangan penghasilan bruto sebesar 350% dari biaya litbang. Sebagai perbandingan, supertax deduction atas kegiatan litbang di luar IKN diberikan maksimal 300%.
"Pengurangan untuk kegiatan riset dan inovasi [sebesar] 350% dari biaya riset," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, Selasa (22/11/2022)
Kedua, insentif supertax deduction kegiatan pelatihan dan vokasi. Rencananya, pemerintah memberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 250% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Nilai pengurangan ini lebih tinggi dari yang berlaku di luar IKN sebesar 200%.
Ketiga, insentif supertax deduction atas sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN. Pengurangan penghasilan bruto yang akan diberikan melalui insentif ini adalah sebesar 200% dari sumbangan.
Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN –yang memuat berbagai jenis insentif itu—sedang diharmonisasi. RPP akan diundangkan dalam waktu dekat.
Secara umum, RPP tersebut bakal mengatur tentang tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Selain supertax deduction, insentif yang akan diberikan kepada para investor di IKN antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, ketentuan khusus untuk kepabeanan dan cukai, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.