Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
“Untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2019).
Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Juni 2019 ini, pemerintah mengubah lampiran I yang ada dalam beleid terdahulu. Lampiran I ini terkait dengan daftar jenis barang – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 20%.
Dalam lampiran I PMK No.35/PMK.010/2017, otoritas membagi dua kelompok hunian yang dikenai PPnBM 20% berdasarkan ambang batas. Pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih. Kedua,apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Sementara, dalam beleid terbaru, otoritas tidak membagi hunian mewah. Sesuai lampiran I PMK No.86/PMK.010/2019, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih dikenai PPnBM 20%.
Sementara itu, lampiran lain dalam PMK No.35/PMK.10/2017 tidak ada perubahan. Artinya, jenis barang kena pajak – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 40%, 50%, hingga 75% tetap mengacu pada PMK tersebut.
Sebagai informasi, jenis barang kena pajak yang dikenai PPnBM 40% antara lain pertama, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kedua, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
Selanjutnya, jenis barang yang dikenai PPnBM 50% adalah kelompok pesawat udara selain yang dikenai PPnBM 40%, seperti helikopter atau lainnya. Selain itu, PPnBM 50% juga berlaku untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri serta revolver dan pistol.
Sementara, jenis barang yang dikenai PPnBM 75% meliputi kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht juga termasuk di dalam kelompok barang kena pajak yang mendapat beban PPnBM 75%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.