OMNIBUS LAW

Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 19:24 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bakal melakukan rasionalisasi pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilutas perpajakan di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

“Mengenai rasionalisasi pajak daerah, ini tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Akan ditegaskan dalam RUU ini [omnibus law perpajakan] dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Namun, dengan adanya rasionalisasi, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik.

“Ini yang akan kita terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terkait dengan investasi, Sri Mulyani mengatakan omnibus law juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan menjadi satu bagian. Fasilitas itu termasuk pengurangan dan pembebasan pajak, termasuk tax holiday, super tax deduction, serta insentif untuk investasi kegiatan padat karya.

PPh untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) serta pengurangan dan pembebasan pajak daerah juga akan diatur dalam omnibus law. Pemerintah juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional (SBN) yang diedarkan di pasar internasional.

“Ini semua tujuannya untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas, agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat. Dengan demikian, kita bisa melaksanakan policy-policy perpajakan di dalam rangka mendorong penciptaan kesempatan kerja,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, rancangan omnibus law masih terus dimatangkan. Sri Mulyani berharap rancangan bisa masuk ke DPR pada Desember 2019 dan menjadi prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN