OMNIBUS LAW

Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 19:24 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bakal melakukan rasionalisasi pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilutas perpajakan di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

“Mengenai rasionalisasi pajak daerah, ini tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Akan ditegaskan dalam RUU ini [omnibus law perpajakan] dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Namun, dengan adanya rasionalisasi, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik.

“Ini yang akan kita terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Terkait dengan investasi, Sri Mulyani mengatakan omnibus law juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan menjadi satu bagian. Fasilitas itu termasuk pengurangan dan pembebasan pajak, termasuk tax holiday, super tax deduction, serta insentif untuk investasi kegiatan padat karya.

PPh untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) serta pengurangan dan pembebasan pajak daerah juga akan diatur dalam omnibus law. Pemerintah juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional (SBN) yang diedarkan di pasar internasional.

“Ini semua tujuannya untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas, agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat. Dengan demikian, kita bisa melaksanakan policy-policy perpajakan di dalam rangka mendorong penciptaan kesempatan kerja,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, rancangan omnibus law masih terus dimatangkan. Sri Mulyani berharap rancangan bisa masuk ke DPR pada Desember 2019 dan menjadi prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025