MALAYSIA

Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 10:52 WIB
Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mencatat ada 455.732 rekening bank di luar negeri milik warga Malaysia yang terungkap pada Februari 2019. Rekening tersebut tersebar di 57 negara.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Seri Sabin Samitah mengatakan negara tempat penyimpanan harta tersebut meliputi Singapura, India, Hong Kong, Australia, dan lainnya. Beberapa orang pemilik akun yang terungkap itu telah diketahui bekerja di luar negeri, tapi sebagian lainnya belum diketahui statusnya.

“Kami telah menerima informasi dari berbagai otoritas pajak luar negeri. Kendati demikian, IRB belum mendapatkan informasi lengkap para pemilik akun dan nilai total yang disimpan di luar negeri,” katanya, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sejauh ini, beberapa pemegang akun tersebut telah sukarela mengungkapkan pendapatannya ke otoritas pajak. Sabin mendesak beberapa pemilik akun lain yang belum mengungkapkan pendapatannya agar segera mengikuti program khusus pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).

Adapun Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng juga mengimbau wajib pajak yang tidak mengungkapkan harta di luar negeri agar segera memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak akan dikenakan penalti yang terbilang jauh lebih rendah dibanding seharusnya.

“Program khusus juga terbuka untuk wajib pajak yang pendapatannya tidak tercatat di bank lokal. Program ini memberikan penalti yang sangat rendah yaitu hanya 10% dan 15% dibanding seharusnya setinggi 300%,” tutur Lim

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Tarif penalti 10% ditawarkan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 31 Maret. Sedangkan tarif penalti 15% diberlakukan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 30 Juni.

Sebagai informasi, IRB telah menerima informasi kepemilikan rekening bank di luar negeri sejak September 2018 di bawahautomatic exchange of information (AEoI) Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

IRB telah mengirim surat dan email kepada pemilik rekaning bank di luar negeri yang tidak mengungkapkan pajak. Hingga 21 Februari 2019, pemerintah Malaysia mencatat 203.000 pemilik rekening telah mengungkapkan pendapatannya secara sukarela dengan nominal beserta penalti mencapai 1.306 miliar ringgit (Rp4.523,13 triliun)

“Hal ini merupakan indikator positif untuk mencapai target pengumpulan pajak tahun ini,” pungkas Lim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen