MALAYSIA

Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 10:52 WIB
Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mencatat ada 455.732 rekening bank di luar negeri milik warga Malaysia yang terungkap pada Februari 2019. Rekening tersebut tersebar di 57 negara.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Seri Sabin Samitah mengatakan negara tempat penyimpanan harta tersebut meliputi Singapura, India, Hong Kong, Australia, dan lainnya. Beberapa orang pemilik akun yang terungkap itu telah diketahui bekerja di luar negeri, tapi sebagian lainnya belum diketahui statusnya.

“Kami telah menerima informasi dari berbagai otoritas pajak luar negeri. Kendati demikian, IRB belum mendapatkan informasi lengkap para pemilik akun dan nilai total yang disimpan di luar negeri,” katanya, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Sejauh ini, beberapa pemegang akun tersebut telah sukarela mengungkapkan pendapatannya ke otoritas pajak. Sabin mendesak beberapa pemilik akun lain yang belum mengungkapkan pendapatannya agar segera mengikuti program khusus pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).

Adapun Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng juga mengimbau wajib pajak yang tidak mengungkapkan harta di luar negeri agar segera memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak akan dikenakan penalti yang terbilang jauh lebih rendah dibanding seharusnya.

“Program khusus juga terbuka untuk wajib pajak yang pendapatannya tidak tercatat di bank lokal. Program ini memberikan penalti yang sangat rendah yaitu hanya 10% dan 15% dibanding seharusnya setinggi 300%,” tutur Lim

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Tarif penalti 10% ditawarkan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 31 Maret. Sedangkan tarif penalti 15% diberlakukan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 30 Juni.

Sebagai informasi, IRB telah menerima informasi kepemilikan rekening bank di luar negeri sejak September 2018 di bawahautomatic exchange of information (AEoI) Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

IRB telah mengirim surat dan email kepada pemilik rekaning bank di luar negeri yang tidak mengungkapkan pajak. Hingga 21 Februari 2019, pemerintah Malaysia mencatat 203.000 pemilik rekening telah mengungkapkan pendapatannya secara sukarela dengan nominal beserta penalti mencapai 1.306 miliar ringgit (Rp4.523,13 triliun)

“Hal ini merupakan indikator positif untuk mencapai target pengumpulan pajak tahun ini,” pungkas Lim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia