MALAYSIA

Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 10:52 WIB
Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mencatat ada 455.732 rekening bank di luar negeri milik warga Malaysia yang terungkap pada Februari 2019. Rekening tersebut tersebar di 57 negara.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Seri Sabin Samitah mengatakan negara tempat penyimpanan harta tersebut meliputi Singapura, India, Hong Kong, Australia, dan lainnya. Beberapa orang pemilik akun yang terungkap itu telah diketahui bekerja di luar negeri, tapi sebagian lainnya belum diketahui statusnya.

“Kami telah menerima informasi dari berbagai otoritas pajak luar negeri. Kendati demikian, IRB belum mendapatkan informasi lengkap para pemilik akun dan nilai total yang disimpan di luar negeri,” katanya, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sejauh ini, beberapa pemegang akun tersebut telah sukarela mengungkapkan pendapatannya ke otoritas pajak. Sabin mendesak beberapa pemilik akun lain yang belum mengungkapkan pendapatannya agar segera mengikuti program khusus pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).

Adapun Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng juga mengimbau wajib pajak yang tidak mengungkapkan harta di luar negeri agar segera memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak akan dikenakan penalti yang terbilang jauh lebih rendah dibanding seharusnya.

“Program khusus juga terbuka untuk wajib pajak yang pendapatannya tidak tercatat di bank lokal. Program ini memberikan penalti yang sangat rendah yaitu hanya 10% dan 15% dibanding seharusnya setinggi 300%,” tutur Lim

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Tarif penalti 10% ditawarkan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 31 Maret. Sedangkan tarif penalti 15% diberlakukan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 30 Juni.

Sebagai informasi, IRB telah menerima informasi kepemilikan rekening bank di luar negeri sejak September 2018 di bawahautomatic exchange of information (AEoI) Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

IRB telah mengirim surat dan email kepada pemilik rekaning bank di luar negeri yang tidak mengungkapkan pajak. Hingga 21 Februari 2019, pemerintah Malaysia mencatat 203.000 pemilik rekening telah mengungkapkan pendapatannya secara sukarela dengan nominal beserta penalti mencapai 1.306 miliar ringgit (Rp4.523,13 triliun)

“Hal ini merupakan indikator positif untuk mencapai target pengumpulan pajak tahun ini,” pungkas Lim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN