OECD

Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 13:33 WIB
Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan menggratiskan seluruh publikasi digitalnya mulai pertengahan 2024 atau awal 2025.

Selama ini, banyak publikasi OECD baik terkait perpajakan maupun selain perpajakan yang hanya bisa diakses setelah pengguna membayar biaya berlangganan atau subscription dengan nilai tertentu.

"Keputusan ini diambil agar kerja-kerja OECD dapat lebih mudah diakses oleh khalayak umum, terutama oleh mereka yang berada di negara-negara berkembang," ungkap OECD seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Merujuk pada laporan keuangan 2021 yang dirilis oleh OECD, pendapatan yang diterima OECD dari pembayaran subscription oleh para pengguna memang cenderung menurun.

Pada 2021, pendapatan dari subscription tercatat hanya senilai EUR6,1 juta, turun bila dibandingkan dengan pendapatan subscription pada 2020 senilai EUR6,3 juta.

Kontribusi subscription terhadap pendapatan OECD secara umum juga tergolong rendah. Pasalnya, total pendapatan OECD pada 2021 tercatat mencapai EUR718,05 juta. Seperti organisasi internasional lainnya, sebagian besar pendapatan OECD bersumber dari kontribusi negara anggotanya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Amerika Serikat (AS) tercatat berkontribusi sebesar 19% terhadap total part I budget, sedangkan Jepang dan Jerman masing-masing berkontribusi sebesar 9% dan 7,5% terhadap part I budget.

Nilai kontribusi ditentukan dengan memperhatikan PDB dari setiap negara anggota. Kontribusi setiap negara dan nilai anggaran OECD ditentukan oleh negara anggota setiap 2 tahun sekali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses