OECD

Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 13:33 WIB
Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan menggratiskan seluruh publikasi digitalnya mulai pertengahan 2024 atau awal 2025.

Selama ini, banyak publikasi OECD baik terkait perpajakan maupun selain perpajakan yang hanya bisa diakses setelah pengguna membayar biaya berlangganan atau subscription dengan nilai tertentu.

"Keputusan ini diambil agar kerja-kerja OECD dapat lebih mudah diakses oleh khalayak umum, terutama oleh mereka yang berada di negara-negara berkembang," ungkap OECD seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Merujuk pada laporan keuangan 2021 yang dirilis oleh OECD, pendapatan yang diterima OECD dari pembayaran subscription oleh para pengguna memang cenderung menurun.

Pada 2021, pendapatan dari subscription tercatat hanya senilai EUR6,1 juta, turun bila dibandingkan dengan pendapatan subscription pada 2020 senilai EUR6,3 juta.

Kontribusi subscription terhadap pendapatan OECD secara umum juga tergolong rendah. Pasalnya, total pendapatan OECD pada 2021 tercatat mencapai EUR718,05 juta. Seperti organisasi internasional lainnya, sebagian besar pendapatan OECD bersumber dari kontribusi negara anggotanya.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Amerika Serikat (AS) tercatat berkontribusi sebesar 19% terhadap total part I budget, sedangkan Jepang dan Jerman masing-masing berkontribusi sebesar 9% dan 7,5% terhadap part I budget.

Nilai kontribusi ditentukan dengan memperhatikan PDB dari setiap negara anggota. Kontribusi setiap negara dan nilai anggaran OECD ditentukan oleh negara anggota setiap 2 tahun sekali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja