PENEGAKAN HUKUM

Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 11:30 WIB
Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiataan penyitaan aset dan nilai aset yang disita oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada 2021. Tercatat, otoritas pajak telah melakukan 46 kegiatan sita aset.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah kegiatan sita aset tersebut naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 25 kegiatan. Nilai aset yang disita pun lebih besar, yaitu senilai Rp1,06 triliun dari tahun sebelumnya hanya senilai Rp90 miliar.

"Sebanyak 46 sita aset oleh 24 UP Gakkum dengan nilai aset hasil penilaian sebesar Rp1,06 triliun," sebut DJP dalam laman resmi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%. Tak hanya penyidikan, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga meningkat.

Pada 2020, sebanyak 279 wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pada 2021, ada 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.

Walaupun kegiatan penyitaan aset dan pengungkapan ketidakbenaran meningkat, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh DJP pada tahun lalu justru mengalami penurunan.

Pada 2021, wajib pajak yang diperiksa bukti permulaan oleh DJP mencapai 1.237 wajib pajak, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan realisasi 2020 yang mencapai 1.310 wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi