PENEGAKAN HUKUM

Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 11:30 WIB
Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiataan penyitaan aset dan nilai aset yang disita oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada 2021. Tercatat, otoritas pajak telah melakukan 46 kegiatan sita aset.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah kegiatan sita aset tersebut naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 25 kegiatan. Nilai aset yang disita pun lebih besar, yaitu senilai Rp1,06 triliun dari tahun sebelumnya hanya senilai Rp90 miliar.

"Sebanyak 46 sita aset oleh 24 UP Gakkum dengan nilai aset hasil penilaian sebesar Rp1,06 triliun," sebut DJP dalam laman resmi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%. Tak hanya penyidikan, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga meningkat.

Pada 2020, sebanyak 279 wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pada 2021, ada 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.

Walaupun kegiatan penyitaan aset dan pengungkapan ketidakbenaran meningkat, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh DJP pada tahun lalu justru mengalami penurunan.

Pada 2021, wajib pajak yang diperiksa bukti permulaan oleh DJP mencapai 1.237 wajib pajak, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan realisasi 2020 yang mencapai 1.310 wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi