PENEGAKAN HUKUM

Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 11:30 WIB
Wah, Nilai Aset Wajib Pajak yang Disita DJP Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiataan penyitaan aset dan nilai aset yang disita oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada 2021. Tercatat, otoritas pajak telah melakukan 46 kegiatan sita aset.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah kegiatan sita aset tersebut naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 25 kegiatan. Nilai aset yang disita pun lebih besar, yaitu senilai Rp1,06 triliun dari tahun sebelumnya hanya senilai Rp90 miliar.

"Sebanyak 46 sita aset oleh 24 UP Gakkum dengan nilai aset hasil penilaian sebesar Rp1,06 triliun," sebut DJP dalam laman resmi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%. Tak hanya penyidikan, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga meningkat.

Pada 2020, sebanyak 279 wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pada 2021, ada 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.

Walaupun kegiatan penyitaan aset dan pengungkapan ketidakbenaran meningkat, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh DJP pada tahun lalu justru mengalami penurunan.

Pada 2021, wajib pajak yang diperiksa bukti permulaan oleh DJP mencapai 1.237 wajib pajak, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan realisasi 2020 yang mencapai 1.310 wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN