PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Wah, Mutasi Pelat Kendaraan Gratis

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 12:26 WIB
Wah, Mutasi Pelat Kendaraan Gratis

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Sebagai provinsi paling muda di Indonesia, Kalimantan Utara terus berbenah meningkatkan basis pajak. Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan alasan utama pembenahan dilakukan.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltara meluncurkan insentif kepada masyarakat di segmen pajak kendaraan bermotor. Pemindahan pelat nomor kendaraan alias mutasi dari KT (Kalimantan Timur) ke KU (Kalimantan Utara) tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie mengatakan kebijakan ini akan berlangsung selama tiga bulan hingga 22 Juli 2018. Selain itu, insentif ini bagian dari hari jadi Kaltara ke-5 pada pertengahan tahun nanti.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Bertepatan dengan HUT Kaltara nanti, akan diluncurkan pergubnya sekaligus menggelar penggantian pelat nomor secara gratis," katanya, Kamis (1/3).

Tidak berhenti pada penggantian pelat nomor kendaraan yang dilakukan secara gratis. Irianto juga menginstruksikan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Kaltara untuk memberikan potongan 50% kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya.

Pemberian ini, katanya juga bertujuan agar masyarakat secara massal mengganti pelat nomor kendaraannya. Dengan begitu, basis pajak kendaraan bermotor akan semakin bertambah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Program ini di laksanakan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jika masih ada lagi masyarakat yang memiliki nomor kendaraan KT tahun depan akan kita laksanakan lagi program ini hanya bagi pemilik nomor kendaraan non-KU," terangnya.

Seperti yang diketahui, BP2RD Kaltara mencatat realisasi pendapatan pajak daerah Kaltara di 2017 mencapai 103,87% atau kurang lebih Rp 308 miliar. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 297 miliar

“Alhamdulillah terlampaui 104% dari totalitas penerimaan yang kita kelola. Target awal kita itu Rp 297 miliar, tapi realisasinya per 31 Desember 2017 mencapai Rp 307 miliar lebih. Berarti persentasenya mencapai 104 persen,” tutup Irianto. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN