DKI JAKARTA

Wah, Lebih dari Seribu Mobil Mewah Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 15:54 WIB
Wah, Lebih dari Seribu Mobil Mewah Tunggak Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat lebih dari seribu unit mobil mewah menunggak pajak di DKI Jakarta. Besaran nilai tunggakan pajak kendaraan itu variatif. Namun, jika diakumulasikan, nilai tunggakan dapat mencapai Rp48,6 miliar.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengaku akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalankan penegakan hukum (law enforcement) terhadap para pemilik mobil mewah tersebut.

“Jumlah penunggak lumayan besar, ada seribuan kalau tidak salah. Jadi jumlah pajak terutangnya juga luar biasa. Oleh karenanya, kami akan mengamankan potensi itu,” kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Langkah penegakan hukum, sambung Faisal, akan dijalankan apabila penunggak tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2019. Pemerintah juga akan memberi imbauan melalui sejumlah asosiasi kendaraan mewah.

Imbauan diberikan agar anggota asosiasi yang tercatat menunggak pajak bisa segera melunasinya. Dengan demikian, BPRD DKI Jakarta juga tidak perlu melakukan imbauan langsung secara door to door.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan memberikan keringanan atas tunggakan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keringanan atas tunggakan pokok pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adapun keringanan atas tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB yang terutang sampai dengan 2012 diberikan sebesar 50%. Sementara, tunggakan dari 2013 hingga 2016 akan diberikan keringan sebesar 25%. Tunggakan dari 2013 hingga 2016 diberi keringanan sebesar 25%.

Selanjutnya, penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB diberikan atas sanksi yang terutang hingga 2019. Sedangkan, penghapusan sanksi denda atas pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame diberikan untuk sanksi yang terutang hingga 2018.

Terdapat dua landasan hukum kebijakan tersebut. Pertama, Peraturan Gubernur No.89/2019 tentang pemberian keringanan BBNKB. Kedua, Peraturan Gubernur No.90/2019 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?