DKI JAKARTA

Wah, Lebih dari Seribu Mobil Mewah Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 15:54 WIB
Wah, Lebih dari Seribu Mobil Mewah Tunggak Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat lebih dari seribu unit mobil mewah menunggak pajak di DKI Jakarta. Besaran nilai tunggakan pajak kendaraan itu variatif. Namun, jika diakumulasikan, nilai tunggakan dapat mencapai Rp48,6 miliar.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengaku akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalankan penegakan hukum (law enforcement) terhadap para pemilik mobil mewah tersebut.

“Jumlah penunggak lumayan besar, ada seribuan kalau tidak salah. Jadi jumlah pajak terutangnya juga luar biasa. Oleh karenanya, kami akan mengamankan potensi itu,” kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Langkah penegakan hukum, sambung Faisal, akan dijalankan apabila penunggak tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2019. Pemerintah juga akan memberi imbauan melalui sejumlah asosiasi kendaraan mewah.

Imbauan diberikan agar anggota asosiasi yang tercatat menunggak pajak bisa segera melunasinya. Dengan demikian, BPRD DKI Jakarta juga tidak perlu melakukan imbauan langsung secara door to door.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan memberikan keringanan atas tunggakan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Keringanan atas tunggakan pokok pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adapun keringanan atas tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB yang terutang sampai dengan 2012 diberikan sebesar 50%. Sementara, tunggakan dari 2013 hingga 2016 akan diberikan keringan sebesar 25%. Tunggakan dari 2013 hingga 2016 diberi keringanan sebesar 25%.

Selanjutnya, penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB diberikan atas sanksi yang terutang hingga 2019. Sedangkan, penghapusan sanksi denda atas pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame diberikan untuk sanksi yang terutang hingga 2018.

Terdapat dua landasan hukum kebijakan tersebut. Pertama, Peraturan Gubernur No.89/2019 tentang pemberian keringanan BBNKB. Kedua, Peraturan Gubernur No.90/2019 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN