KOTA BANJARMASIN

Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 10:00 WIB
Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli di arena festival Jagad UMKM Kuliner di kawasan alun-alun kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/10/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengaku sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan pemungutan pajak atas penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring atau online.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan perda terkait pemungutan pajak tersebut sedang disiapkan dalam bentuk perda bersama dengan DPRD.

"Pemerintah daerah dituntut untuk lebih giat melakukan peningkatan potensi pendapatan asli daerah," ujar Edy, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Edy, penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring sesungguhnya memiliki potensi pajak daerah yang besar. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi tersebut.

"Jadi, dengan adanya aturan tadi, kami pun bisa menindaklanjuti," ujar Edy seperti dilansir radarbanjarmasin.jawapos.com.

Edy mengatakan pemungutan pajak atas restoran yang menjajakan makanan lewat layanan pesan antar daring telah diberlakukan di berbagai kota seperti Semarang dan Tangerang.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tarif pajak yang berlaku di kota-kota tersebut sebesar 10%, sedangkan tarif yang direncanakan oleh Pemkot Banjarmasin hanya sebesar 5%. "Pajak yang kami tarik itu nantinya sebesar 5% dari total yang dibeli. Memang agak berat diterapkan, makanya penuh dengan pertimbangan," ujar Edy.

Edy mengatakan pajak ini tidak akan serta merta diterapkan di Kota Banjarmasin. Pihaknya berencana untuk menjalin komunikasi dengan pihak penyedia jasa pesan antar makanan seperti Gojek dan Grab sebelum mulai melaksanakan pemungutan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN