Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli di arena festival Jagad UMKM Kuliner di kawasan alun-alun kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/10/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengaku sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan pemungutan pajak atas penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring atau online.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan perda terkait pemungutan pajak tersebut sedang disiapkan dalam bentuk perda bersama dengan DPRD.
"Pemerintah daerah dituntut untuk lebih giat melakukan peningkatan potensi pendapatan asli daerah," ujar Edy, dikutip Rabu (9/11/2022).
Menurut Edy, penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring sesungguhnya memiliki potensi pajak daerah yang besar. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi tersebut.
"Jadi, dengan adanya aturan tadi, kami pun bisa menindaklanjuti," ujar Edy seperti dilansir radarbanjarmasin.jawapos.com.
Edy mengatakan pemungutan pajak atas restoran yang menjajakan makanan lewat layanan pesan antar daring telah diberlakukan di berbagai kota seperti Semarang dan Tangerang.
Tarif pajak yang berlaku di kota-kota tersebut sebesar 10%, sedangkan tarif yang direncanakan oleh Pemkot Banjarmasin hanya sebesar 5%. "Pajak yang kami tarik itu nantinya sebesar 5% dari total yang dibeli. Memang agak berat diterapkan, makanya penuh dengan pertimbangan," ujar Edy.
Edy mengatakan pajak ini tidak akan serta merta diterapkan di Kota Banjarmasin. Pihaknya berencana untuk menjalin komunikasi dengan pihak penyedia jasa pesan antar makanan seperti Gojek dan Grab sebelum mulai melaksanakan pemungutan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.