KOTA BANJARMASIN

Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 10:00 WIB
Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli di arena festival Jagad UMKM Kuliner di kawasan alun-alun kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/10/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengaku sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan pemungutan pajak atas penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring atau online.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan perda terkait pemungutan pajak tersebut sedang disiapkan dalam bentuk perda bersama dengan DPRD.

"Pemerintah daerah dituntut untuk lebih giat melakukan peningkatan potensi pendapatan asli daerah," ujar Edy, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Edy, penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring sesungguhnya memiliki potensi pajak daerah yang besar. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi tersebut.

"Jadi, dengan adanya aturan tadi, kami pun bisa menindaklanjuti," ujar Edy seperti dilansir radarbanjarmasin.jawapos.com.

Edy mengatakan pemungutan pajak atas restoran yang menjajakan makanan lewat layanan pesan antar daring telah diberlakukan di berbagai kota seperti Semarang dan Tangerang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tarif pajak yang berlaku di kota-kota tersebut sebesar 10%, sedangkan tarif yang direncanakan oleh Pemkot Banjarmasin hanya sebesar 5%. "Pajak yang kami tarik itu nantinya sebesar 5% dari total yang dibeli. Memang agak berat diterapkan, makanya penuh dengan pertimbangan," ujar Edy.

Edy mengatakan pajak ini tidak akan serta merta diterapkan di Kota Banjarmasin. Pihaknya berencana untuk menjalin komunikasi dengan pihak penyedia jasa pesan antar makanan seperti Gojek dan Grab sebelum mulai melaksanakan pemungutan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan