KABUPATEN BANGKA SELATAN

Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:00 WIB
Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Ilustrasi.

BANGKA SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda sekaligus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Selatan Susanti mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-20 kabupaten tersebut. Selain itu, insentif juga diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.

"Masyarakat sudah diringankan dan dimudahkan dalam membayar pajak oleh pemkab," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Susanti mengatakan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid telah menerbitkan Perbup 18/2023 yang mengatur soal program pemutihan PBB. Kebijakan ini sudah berlaku dan dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2023.

Insentif yang diberikan utamanya berupa penghapusan denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB tahun pajak 2006 hingga 2018. Kemudian, pemkab juga memberikan diskon sebesar 50% atas pokok PBB yang terutang.

Dia menjelaskan program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran bebas denda dan mendapat diskon.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Susanti menyebut penghapusan denda dan pemberian diskon PBB sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bakeuda.

"Program ini sudah tersistem. Artinya bagi masyarakat yang ingin membayar pajak keterlambatan PBB semuanya sudah dikalkulasikan," ujarnya dilansir babelpos.disway.id.

Susanti menambahkan Bakeuda saat ini tengah menggencarkan sosialisasi program pemutihan PBB hingga ke desa-desa melalui koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dia berharap banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi