THAILAND

Wah! Kabinet Sepakat Berikan Insentif Pajak untuk Aktor Asing

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Wah! Kabinet Sepakat Berikan Insentif Pajak untuk Aktor Asing

Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan akan memberikan insentif pajak penghasilan kepada aktor asing yang melakukan syuting di negara tersebut.

Juru bicara pemerintah Tipanan Sirichana mengatakan insentif pajak itu akan menarik banyak produser asing memproduksi film di Thailand. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Ini akan membantu mempromosikan negara yang menjadi lokasi syuting film laris atau tempat aktor terkenal berkunjung," katanya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tipanan mengatakan kabinet telah menyetujui pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 10%, yang harus dibayar aktor asing saat syuting di Thailand. Insentif tersebut diberikan selama 5 tahun, dan akan berlaku 180 hari setelah peraturannya dirilis.

Dia menjelaskan insentif pajak berlaku untuk aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri.

Tipanan menyebut pemberian insentif pajak kepada aktor akan mendorong pertumbuhan sektor perfilman dan pariwisata Thailand. Pada akhirnya, hal itu juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja sekaligus mendorong konsumsi domestik.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, pemberian insentif akan membuka pintu untuk pertukaran pengetahuan serta memamerkan banyak tempat wisata Thailand.

"Kementerian Pariwisata dan Olahraga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran akan langkah ini dan mengembangkan ekosistem yang relevan," ujarnya dilansir nationmultimedia.com.

Pemberian insentif PPh untuk aktor film asing menjadi salah satu usulan Kementerian Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada 2021 saja, produksi film asing berkontribusi sekitar THB5 miliar atau Rp2,03 triliun pada perekonomian, lebih besar dari rata-rata sepanjang 2017-2021 yang senilai THB3,5 miliar atau Rp1,42 triliun per tahun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan pemberian pembebasan PPh orang pribadi pada aktor asing, potensi penerimaan negara yang hilang diproyeksi hanya THB71,75 juta atau Rp29,1 miliar selama 5 tahun ke depan. Di sisi lain, negara akan diuntungkan dengan perputaran uang THB17,5 miliar atau Rp7,1 triliun karena produksi film asing.

Pemerintah Thailand selama ini juga telah memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto setara dengan 15% dari setiap THB50 juta atau Rp20,3 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua.

Pengurangan tunai tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp10,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra