THAILAND

Wah! Kabinet Sepakat Berikan Insentif Pajak untuk Aktor Asing

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Wah! Kabinet Sepakat Berikan Insentif Pajak untuk Aktor Asing

Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan akan memberikan insentif pajak penghasilan kepada aktor asing yang melakukan syuting di negara tersebut.

Juru bicara pemerintah Tipanan Sirichana mengatakan insentif pajak itu akan menarik banyak produser asing memproduksi film di Thailand. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Ini akan membantu mempromosikan negara yang menjadi lokasi syuting film laris atau tempat aktor terkenal berkunjung," katanya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tipanan mengatakan kabinet telah menyetujui pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 10%, yang harus dibayar aktor asing saat syuting di Thailand. Insentif tersebut diberikan selama 5 tahun, dan akan berlaku 180 hari setelah peraturannya dirilis.

Dia menjelaskan insentif pajak berlaku untuk aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri.

Tipanan menyebut pemberian insentif pajak kepada aktor akan mendorong pertumbuhan sektor perfilman dan pariwisata Thailand. Pada akhirnya, hal itu juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja sekaligus mendorong konsumsi domestik.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menurutnya, pemberian insentif akan membuka pintu untuk pertukaran pengetahuan serta memamerkan banyak tempat wisata Thailand.

"Kementerian Pariwisata dan Olahraga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran akan langkah ini dan mengembangkan ekosistem yang relevan," ujarnya dilansir nationmultimedia.com.

Pemberian insentif PPh untuk aktor film asing menjadi salah satu usulan Kementerian Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada 2021 saja, produksi film asing berkontribusi sekitar THB5 miliar atau Rp2,03 triliun pada perekonomian, lebih besar dari rata-rata sepanjang 2017-2021 yang senilai THB3,5 miliar atau Rp1,42 triliun per tahun.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan pemberian pembebasan PPh orang pribadi pada aktor asing, potensi penerimaan negara yang hilang diproyeksi hanya THB71,75 juta atau Rp29,1 miliar selama 5 tahun ke depan. Di sisi lain, negara akan diuntungkan dengan perputaran uang THB17,5 miliar atau Rp7,1 triliun karena produksi film asing.

Pemerintah Thailand selama ini juga telah memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto setara dengan 15% dari setiap THB50 juta atau Rp20,3 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua.

Pengurangan tunai tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp10,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN