PROVINSI JAWA TENGAH

Wah! Jateng Bakal Hapus Syarat KTP untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Wah! Jateng Bakal Hapus Syarat KTP untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Anggota Polisi Lalu Lintas memeriksa surat kendaraan bermotor saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berencana menghapus syarat pelampiran KTP untuk balik nama kendaraan bermotor.

Plt Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Peni Rahayu menyampaikan langkah ini diambil guna mengoptimalkan kepatuhan pajak dan realisasi atas piutang pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Potensi PAD dari PKB di Jawa Tengah sekitar 19 juta [kendaraan], sedangkan yang aktif membayar pajak hanya 16,5 juta kendaraan," ujar Peni, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan ditiadakannya syarat untuk menunjukkan KTP, wajib pajak akan lebih mudah melakukan balik nama dan membayar pajak atas kendaraan miliknya.

Peni menceritakan banyak penunggak PKB di Jawa Tengah adalah pemilik kendaraan bekas yang kesulitan membayar pajak. "Beberapa penunggak pajak berasal dari wajib pajak yang kesulitan balik nama usai membeli kendaraan bekas," ujar Peni seperti dilansir gridoto.com.

Selain kendaraan bermotor bekas, tunggakan PKB juga terjadi atas kendaraan hasil curanmor, kendaraan pelat merah, serta kendaraan yang rusak berat dan tidak dibayar pajaknya oleh pemilik.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, minimnya jumlah kendaraan yang dilakukan balik nama tercermin pada realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tak mencapai target pada 3 tahun terakhir.

Pada 2019, realisasi BBNKB mencapai Rp3,4 miliar atau 99,16% dari target. Tahun berikutnya, realisasi BBNKB tercatat mencapai Rp4,5 miliar atau 97,15% dari target. Adapun pada 2021 tercatat realisasi BBNKB hanya senilai Rp4,7 miliar atau 92,32% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?