PROVINSI JAWA TENGAH

Wah! Jateng Bakal Hapus Syarat KTP untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Wah! Jateng Bakal Hapus Syarat KTP untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

Anggota Polisi Lalu Lintas memeriksa surat kendaraan bermotor saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berencana menghapus syarat pelampiran KTP untuk balik nama kendaraan bermotor.

Plt Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Peni Rahayu menyampaikan langkah ini diambil guna mengoptimalkan kepatuhan pajak dan realisasi atas piutang pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Potensi PAD dari PKB di Jawa Tengah sekitar 19 juta [kendaraan], sedangkan yang aktif membayar pajak hanya 16,5 juta kendaraan," ujar Peni, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan ditiadakannya syarat untuk menunjukkan KTP, wajib pajak akan lebih mudah melakukan balik nama dan membayar pajak atas kendaraan miliknya.

Peni menceritakan banyak penunggak PKB di Jawa Tengah adalah pemilik kendaraan bekas yang kesulitan membayar pajak. "Beberapa penunggak pajak berasal dari wajib pajak yang kesulitan balik nama usai membeli kendaraan bekas," ujar Peni seperti dilansir gridoto.com.

Selain kendaraan bermotor bekas, tunggakan PKB juga terjadi atas kendaraan hasil curanmor, kendaraan pelat merah, serta kendaraan yang rusak berat dan tidak dibayar pajaknya oleh pemilik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, minimnya jumlah kendaraan yang dilakukan balik nama tercermin pada realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tak mencapai target pada 3 tahun terakhir.

Pada 2019, realisasi BBNKB mencapai Rp3,4 miliar atau 99,16% dari target. Tahun berikutnya, realisasi BBNKB tercatat mencapai Rp4,5 miliar atau 97,15% dari target. Adapun pada 2021 tercatat realisasi BBNKB hanya senilai Rp4,7 miliar atau 92,32% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN