INDIA

Wah, India Pangkas Bea Masuk Minyak Sawit dari Asia Tenggara

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 15:43 WIB
Wah, India Pangkas Bea Masuk Minyak Sawit dari Asia Tenggara

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memangkas tarif bea masuk impor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak sawit olahan (refined palm oil/RBD) dari negara di Asia Tenggara. Pemerintah mengambil kebijakan ini setelah ada permintaan dari para pemasok CPO dan RBD.

Pemangkasan tarif tersebut juga merupakan bagian dari perjanjian bilateral India dengan negara lain di Asia Tenggara. Bea masuk impor CPO diturunkan dari 40% menjadi 37,5%. Sementara, bea impor CPO olahan dikurangi menjadi 45% dari 50%. Tarif baru tersebut berlaku efektif sejak 1 januari 2020.

“Tarif pajak atas minyak kelapa sawit mentah diturunkan dari 40% menjadi 37,5%. Sementara itu, tarif pajak untuk varietas olahan minyak sawit dipangkas menjadi 45% dari 50%,” demikian kutipan kebijakan tersebut, (3/1/2019).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Lebih lanjut, tarif pajak yang direvisi akan berlaku untuk hampir semua produk impor minyak sawit. Adanya pemangkasan tarif ini diperkirakan dapat memicu peningkatan jumlah impor minyak sawit dalam beberapa bulan mendatang.

Terlebih, India merupakan negara pengimpor minyak sawit terbesar di dunia, terutama dari Indonesia dan Malaysia. Selain itu, revisi atas bea masuk tersebut dapat membuat minyak sawit lebih kompetitif terhadap alternatif minyak lainnya seperti minyak bunga matahari dan minyak kedelai.

Hal ini dikarenakan semakin rendahnya bea masuk minyak sawit akan mempersempit perbedaan harga dengan produk pesaing. Dengan demikian, akan banyak konsumen yang beralih ke minyak sawit dan membuat jumlah impor produk minyak sawit meningkat.

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Kemudian, jumlah Impor yang lebih tinggi dapat mengurangi harga minyak sawit yang sempat melambung. Misalnya, harga minyak sawit asal Malaysia sempat mengalami peningkatan hingga 44% pada 2019. Melalui kebijakan penurunan bea impor ini diharapkan harga tersebut dapat berkurang.

Namun, BV Mehta, Direktur Eksekutif Solvent Extractors’ Association (SEA) menganggap pemangkasan tarif bea masuk akan merugikan pabrik penyulingan lokal. Pasalnya jumlah impor minyak sawit olahan akan melonjak dalam beberapa bulan mendatang.

Hal ini lantaran kesenjangan tarif antara minyak sawit mentah dan minyak sawit olahan turun menjadi hanya 7,5% dari sebelumnya sebesar 10%. Untuk itu, SEA telah meminta pemerintah India untuk mempertahankan selisih tarif antara minyak mentah dan minyak kelapa sawit menjadi 10%.

“Struktur pajak impor yang baru telah membuka ‘pintu air’ untuk minyak kelapa sawit. Ini merugikan pabrik penyulingan lokal,” ujar Mehta, seperti dilansir hellenicshippingnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov