INDIA

Wah, India Pangkas Bea Masuk Minyak Sawit dari Asia Tenggara

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 15:43 WIB
Wah, India Pangkas Bea Masuk Minyak Sawit dari Asia Tenggara

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memangkas tarif bea masuk impor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak sawit olahan (refined palm oil/RBD) dari negara di Asia Tenggara. Pemerintah mengambil kebijakan ini setelah ada permintaan dari para pemasok CPO dan RBD.

Pemangkasan tarif tersebut juga merupakan bagian dari perjanjian bilateral India dengan negara lain di Asia Tenggara. Bea masuk impor CPO diturunkan dari 40% menjadi 37,5%. Sementara, bea impor CPO olahan dikurangi menjadi 45% dari 50%. Tarif baru tersebut berlaku efektif sejak 1 januari 2020.

“Tarif pajak atas minyak kelapa sawit mentah diturunkan dari 40% menjadi 37,5%. Sementara itu, tarif pajak untuk varietas olahan minyak sawit dipangkas menjadi 45% dari 50%,” demikian kutipan kebijakan tersebut, (3/1/2019).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Lebih lanjut, tarif pajak yang direvisi akan berlaku untuk hampir semua produk impor minyak sawit. Adanya pemangkasan tarif ini diperkirakan dapat memicu peningkatan jumlah impor minyak sawit dalam beberapa bulan mendatang.

Terlebih, India merupakan negara pengimpor minyak sawit terbesar di dunia, terutama dari Indonesia dan Malaysia. Selain itu, revisi atas bea masuk tersebut dapat membuat minyak sawit lebih kompetitif terhadap alternatif minyak lainnya seperti minyak bunga matahari dan minyak kedelai.

Hal ini dikarenakan semakin rendahnya bea masuk minyak sawit akan mempersempit perbedaan harga dengan produk pesaing. Dengan demikian, akan banyak konsumen yang beralih ke minyak sawit dan membuat jumlah impor produk minyak sawit meningkat.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Kemudian, jumlah Impor yang lebih tinggi dapat mengurangi harga minyak sawit yang sempat melambung. Misalnya, harga minyak sawit asal Malaysia sempat mengalami peningkatan hingga 44% pada 2019. Melalui kebijakan penurunan bea impor ini diharapkan harga tersebut dapat berkurang.

Namun, BV Mehta, Direktur Eksekutif Solvent Extractors’ Association (SEA) menganggap pemangkasan tarif bea masuk akan merugikan pabrik penyulingan lokal. Pasalnya jumlah impor minyak sawit olahan akan melonjak dalam beberapa bulan mendatang.

Hal ini lantaran kesenjangan tarif antara minyak sawit mentah dan minyak sawit olahan turun menjadi hanya 7,5% dari sebelumnya sebesar 10%. Untuk itu, SEA telah meminta pemerintah India untuk mempertahankan selisih tarif antara minyak mentah dan minyak kelapa sawit menjadi 10%.

“Struktur pajak impor yang baru telah membuka ‘pintu air’ untuk minyak kelapa sawit. Ini merugikan pabrik penyulingan lokal,” ujar Mehta, seperti dilansir hellenicshippingnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?