DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Wah, Hipmi Minta Paket Ekonomi XVI Dicabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:11 WIB
Wah, Hipmi Minta Paket Ekonomi XVI Dicabut

Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia (Foto: Kemendikbud)

JAKARTA, DDTCNews—Paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang dirilis pemerintah dikritik Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), salah satunya soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hipmi meminta paket tersebut dicabut.

Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengatakan Hipmi mendukung sepenuhnya terobosan yang dilakukan pemerintah. Namun begitu, pemerintah diminta meninjau kembali paket kebjiakan tentang relaksasi DNI, terutama yang terkait dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Paket kebijakan ekonomi ke XVI ada tiga, tax holiday, peningkatan devisa hasil ekspor (DHE), dan penarikan 54 item Daftar Negatif Investasi (DNI). Untuk tax holiday dan DHE, Hipmi setuju. Tapi untuk penarikan DNI, apa pun alasannya, Hipmi tidak setuju,” ujar Bahlil dalam siaran pers, Selasa (20/11).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dia mengatakan dalam DNI itu ada investasi UMKM yang diperbolehkan untuk asing. Padahal, UMKM adalah pahlawan terakhir yang menjaga perekonomian nasional. Hal itu sudah dibuktikan saat krisis ekonomi melanda tahun 1998, di mana yang menyelamatkan ekonomi adalah sektor UMKM.

Ia curiga kementerian terkait tidak berkoordinasi dengan sebelum mengeluarkan pengumuman masalah 54 daftar negatif investasi. “Saya curiga ini dilakukan tanpa koordinasi teknis khusus bagian DNI dengan pak Presiden. Ini menurut kecurigaan saya, sehingga menurut saya hal ini perlu dicabut.”

Ia mencotohkan bukti keberpihakan Jokowi terhadap UMKM adalah pemerintah telah menurunkan bunga bank dari 22% menjadi 7%, membuat Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dari Rp5 juta menjadi Rp25 juta. Selain itu, Jokowi juga memangkas tarif pajak dari 1% menjadi 0,5% bagi UMKM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya, sambung Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Relawan Pengusaha Muda Nasional Pendukung Jokowi-Maruf Amin ini, negara harus hadir untuk mengayomi para UMKM dari serangan investor asing. Hipmi merasa terpanggil, sebab anggotanya itu 98% UMKM.

“Saya inikan pernah UMKM. Saya pernah bekerja dengan omzet Rp60 juta, saya pernah merasakan itu, pada tahun 2002-2003. Jadi, sekali lagi Hipmi mengimbau agar segera mencabut poin kebjiakan paket 16 yakni daftar negatif investasi,” tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?