BELANDA

Wah, Google Bakal Akhiri Skema Pajaknya yang Kontroversial

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Januari 2020 | 12:45 WIB
Wah, Google Bakal Akhiri Skema Pajaknya yang Kontroversial

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Google bakal mengakhiri penggunaan celah untuk meminimalkan kewajiban pajaknya atau yang terkenal dengan skema ‘Double Irish Dutch Sandwich’.

Seorang juru bicara Google mengatakan skema itu tidak lagi digunakan lantaran untuk mengantisipasi peraturan penghindaran pajak yang lebih ketat. Selain itu, perombakan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang pajak Amerika Serikat (AS) dan Irlandia.

“Sejalan dengan kesimpulan dari proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) OECD serta perubahan pada undang-undang pajak AS dan Irlandia, kami sekarang menyederhanakan struktur perusahaan kami dan akan melisensikan kekayaan intelektual kami dari AS, bukan Bermuda,” ujar juru bicara Google, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Skema ‘Double Irish, Dutch sandwich’ merupakan strategi Google untuk mengalihkan sebagian besar keuntungan di luar negeri dengan melisensikan hak kekayaan intelektual kepada anak perusahaan asing atau di yurisdiksi lain.

Secara lebih terperinci, Google melakukan transfer intellectual property (IP) keluar dari Amerika dengan tarif pajak yang rendah. Dalam konteks ini, Google telah mendirikan perusahaan Irlandia tapi dengan tempat manajemen efektif di Bermuda.

Langkah ini ditempuh agar anak perusahaan tersebut tidak mendapatkan status subjek pajak di negara manapun. Anak perusahaan Google di Bermuda/Irlandia ini hanya mempunyai direksi dan tidak melakukan kegiatan bisnis yang aktif.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Sebagai salah satu pemilik IP Google, anak perusahaan Irlandia mendapatkan penghasilan royalti dari lisensi IP Google. Selanjutnya, Google mendirikan anak perusahaan Irlandia yang kedua, yaitu Google Ireland Limited (GIL) sebagai pusat manajemen dan koordinasi aktivitas Google di seluruh dunia (EMEA).

Pilihan untuk mendirikan perusahaan di Irlandia lagi dikarenakan oleh tarif pajak Irlandia yang cukup rendah dan untuk menggunakan celah dalam peraturan Controlled Foreign Corporation (CFC) AS. Pasalnya, peraturan CFC AS memungkinkan untuk memperlakukan dua anak perusahaan di negara yang sama sebagai suatu kesatuan entitas.

Dengan demikian, dari kacamata AS, anak perusahaan Google di Irlandia adalah perusahaan aktif sehingga tidak terkena regulasi CFC AS. Dalam peraturan CFC-nya, AS dapat memajaki anak perusahaan multinasional jika diketahui anak perusahaan itu tergolong pasif.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Selanjutnya, Google memanfaatkan perusahaan di Belanda sebagai perantara pembayaran royalti. Adapun aliran pembayaran royalti adalah sebagai berikut EMEA membayar royalti kepada GIL, GIL membayar royalti ke Belanda, dan terakhir Belanda membayar royalti ke Bermuda/Irlandia.

Dalam konteks ini Belanda dimanfaatkan sebagai perantara karena pembayaran royalti dari Belanda ke luar negeri tidak dikenakan withholding tax. Pembayaran royalti dari GIL ke Belanda juga tidak dikenakan withholding tax karena terdapatnya directive royalty di komunitas Eropa. Baca skema ‘Double Irish, Dutch sandwich’ ini di artikel 'Memahami Struktur Perencanaan Pajak Google'.

Di bawah tekanan dari Uni Eropa dan AS, Irlandia pada 2014 lalu memutuskan untuk menghapus perjanjian pajak tersebut. Hal ini membuat Irlandia akan mengakhiri keuntungan pajak yang diperoleh Google pada 2020.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Berdasarkan SPT tahun 2017 Google di Belanda, perusahaan ini tercatat memindahkan 21,8 miliar euro (setara Rp339,5 triliun) melalui perusahaan induk Belanda ke Bermuda. Pemindahan tersebut dilakukan dengan melisensikan kekayaan intelektualnya yang disimpan di tax haven.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan jumlah pada 2017 senilai 19,9 miliar euro (setara Rp309,9 triliun). Google menyebut akan mengakhiri skema pajak internasionalnya setelah 2019, tetapi belum terdapat konfirmasi tanggal pasti penghentian kegiatan lisensi.

“Tanggal penghentian kegiatan lisensi perusahaan belum dikonfirmasi oleh pimpinan senior. Namun, manajemen berharap bahwa penghentian ini akan berlangsung pada tanggal 31 Desember 2019 atau selama 2020,” demikian kutipan pernyataan Google Belanda.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dengan demikian, restrukturisasi perusahaan dan basis biaya yang dihasilkan dari kegiatan lisensi akan dihentikan pada tanggal tersebut. Hal ini berarti mulai 2020, Google akan menyederhanakan struktur perusahaannya dan melisensikan kekayaan intelektualnya dari AS tidak lagi dari Bermuda. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov