BELANDA

Wah, Google Bakal Akhiri Skema Pajaknya yang Kontroversial

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Januari 2020 | 12:45 WIB
Wah, Google Bakal Akhiri Skema Pajaknya yang Kontroversial

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Google bakal mengakhiri penggunaan celah untuk meminimalkan kewajiban pajaknya atau yang terkenal dengan skema ‘Double Irish Dutch Sandwich’.

Seorang juru bicara Google mengatakan skema itu tidak lagi digunakan lantaran untuk mengantisipasi peraturan penghindaran pajak yang lebih ketat. Selain itu, perombakan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang pajak Amerika Serikat (AS) dan Irlandia.

“Sejalan dengan kesimpulan dari proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) OECD serta perubahan pada undang-undang pajak AS dan Irlandia, kami sekarang menyederhanakan struktur perusahaan kami dan akan melisensikan kekayaan intelektual kami dari AS, bukan Bermuda,” ujar juru bicara Google, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Skema ‘Double Irish, Dutch sandwich’ merupakan strategi Google untuk mengalihkan sebagian besar keuntungan di luar negeri dengan melisensikan hak kekayaan intelektual kepada anak perusahaan asing atau di yurisdiksi lain.

Secara lebih terperinci, Google melakukan transfer intellectual property (IP) keluar dari Amerika dengan tarif pajak yang rendah. Dalam konteks ini, Google telah mendirikan perusahaan Irlandia tapi dengan tempat manajemen efektif di Bermuda.

Langkah ini ditempuh agar anak perusahaan tersebut tidak mendapatkan status subjek pajak di negara manapun. Anak perusahaan Google di Bermuda/Irlandia ini hanya mempunyai direksi dan tidak melakukan kegiatan bisnis yang aktif.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sebagai salah satu pemilik IP Google, anak perusahaan Irlandia mendapatkan penghasilan royalti dari lisensi IP Google. Selanjutnya, Google mendirikan anak perusahaan Irlandia yang kedua, yaitu Google Ireland Limited (GIL) sebagai pusat manajemen dan koordinasi aktivitas Google di seluruh dunia (EMEA).

Pilihan untuk mendirikan perusahaan di Irlandia lagi dikarenakan oleh tarif pajak Irlandia yang cukup rendah dan untuk menggunakan celah dalam peraturan Controlled Foreign Corporation (CFC) AS. Pasalnya, peraturan CFC AS memungkinkan untuk memperlakukan dua anak perusahaan di negara yang sama sebagai suatu kesatuan entitas.

Dengan demikian, dari kacamata AS, anak perusahaan Google di Irlandia adalah perusahaan aktif sehingga tidak terkena regulasi CFC AS. Dalam peraturan CFC-nya, AS dapat memajaki anak perusahaan multinasional jika diketahui anak perusahaan itu tergolong pasif.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Selanjutnya, Google memanfaatkan perusahaan di Belanda sebagai perantara pembayaran royalti. Adapun aliran pembayaran royalti adalah sebagai berikut EMEA membayar royalti kepada GIL, GIL membayar royalti ke Belanda, dan terakhir Belanda membayar royalti ke Bermuda/Irlandia.

Dalam konteks ini Belanda dimanfaatkan sebagai perantara karena pembayaran royalti dari Belanda ke luar negeri tidak dikenakan withholding tax. Pembayaran royalti dari GIL ke Belanda juga tidak dikenakan withholding tax karena terdapatnya directive royalty di komunitas Eropa. Baca skema ‘Double Irish, Dutch sandwich’ ini di artikel 'Memahami Struktur Perencanaan Pajak Google'.

Di bawah tekanan dari Uni Eropa dan AS, Irlandia pada 2014 lalu memutuskan untuk menghapus perjanjian pajak tersebut. Hal ini membuat Irlandia akan mengakhiri keuntungan pajak yang diperoleh Google pada 2020.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Berdasarkan SPT tahun 2017 Google di Belanda, perusahaan ini tercatat memindahkan 21,8 miliar euro (setara Rp339,5 triliun) melalui perusahaan induk Belanda ke Bermuda. Pemindahan tersebut dilakukan dengan melisensikan kekayaan intelektualnya yang disimpan di tax haven.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan jumlah pada 2017 senilai 19,9 miliar euro (setara Rp309,9 triliun). Google menyebut akan mengakhiri skema pajak internasionalnya setelah 2019, tetapi belum terdapat konfirmasi tanggal pasti penghentian kegiatan lisensi.

“Tanggal penghentian kegiatan lisensi perusahaan belum dikonfirmasi oleh pimpinan senior. Namun, manajemen berharap bahwa penghentian ini akan berlangsung pada tanggal 31 Desember 2019 atau selama 2020,” demikian kutipan pernyataan Google Belanda.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Dengan demikian, restrukturisasi perusahaan dan basis biaya yang dihasilkan dari kegiatan lisensi akan dihentikan pada tanggal tersebut. Hal ini berarti mulai 2020, Google akan menyederhanakan struktur perusahaannya dan melisensikan kekayaan intelektualnya dari AS tidak lagi dari Bermuda. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN