BELANJA NEGARA

Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:11 WIB
Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan mulai pekan pertama Juni 2021.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid ini mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

"Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," katanya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Hadiyanto mengatakan pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemenkeu, sambungnya, telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan kementerian/lembaga (K/L). Melalui aplikasi tersebut, K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hadiyanto menjelaskan K/L sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 63/2021 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan PMK No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Seperti THR, penerima gaji ke-13 tahun ini termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan sebagai penerima THR dan gaji ke-13. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra