PERTEMUAN TAHUNAN SGATAR

Wah, DJP Jadi Tuan Rumah Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:43 WIB
Wah, DJP Jadi Tuan Rumah Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Acara ini menjadi pertemuan akbar otoritas pajak se-Asia Pasifik.

Dalam laman resminya, DJP mengaku telah lama membangun reputasi sebagai salah satu otoritas pajak yang berperan aktif dalam memberi masukan dan pemikiran di forum-forum internasional terkait perpajakan.

“Pada 2019 ini, DJP akan kembali tampil sebagai pemeran utama dalam statusnya sebagai tuan rumah 49th Annual Meeting of SGATAR,” ungkap DJP, seperti dikutip pada Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah di Bali pada 2009, pada tahun ini, DJP memilih Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan pertemuan tahunan. Yogyakarta menjadi kota yang memiliki nilai kultural-histotris dan baru saja mendapat gelar Asean City of Culture untuk 2018—2020.

Dalam pertemuan ke-49 ini, SGATAR akan mengangkat isu-isu perpajakan teraktual. Forum pimpinan delegasi akan berdiskusi tentang perpajakan di era digital, implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen risiko kepatuhan, serta agenda tahunan pembahasan reformasi perpajakan masing-masing anggota.

Selain itu, di luar forum pimpinan delegasi, ada beberapa topik yang akan dibahas. Beberapa topik itu antara lain isu penetapan harga transfer (transfer pricing) dan prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi otomatis, dan layanan perpajakan berbasis digital.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai forum utama kerja sama antarotoritas pajak se-Asia Pasifik, SGATAR memiliki misi untuk menyediakan platform peningkatan kinerja administrasi perpajakan di kawasan Asia Pasifik dengan mendorong kolaborasi dan komunikasi antaranggota.

Setidaknya, ada 4 tujuan pendirian SGATAR , yaitu pertama, mendorong peningkatan kapasitas anggota dengan berbagi praktik-praktik terbaik dan memperkuat program pelatihan. Kedua, mendorong kerja sama bilateral dan/atau multilateral untuk kepatuhan wajib pajak dan proyek-proyek khusus lainnya.

Ketiga, melaksanakan riset sembari tetap mengikuti perkembangan hukum dan administrasi perpajakan regional dan internasional. Keempat,menjembatani anggota dengan forum internasional lainnya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Seperti diketahui, SGATAR didirikan pada 1970 sebagai resolusi Ministerial Conference for the Economic Development of South East Asia. Indonesia, bersama dengan Filipina, Jepang, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam merupakan pendiri konferensi tersebut.

Pertemuan tahunan pertama SGATAR kemudian diselenggarakan pada 1971 di Filipina. Saat ini, SGATAR memiliki 17 anggota setelah bergabungnya Australia dan Selandia Baru pada tahun 1974, Rep. Korea (1982), Hong Kong (1997), Mongolia (1997), Republik Rakyat Tiongkok (1997), Taipei Tiongkok (1997), Macao (2007), dan Papua Nugini (2007).

Dengan perkiraan dua ratusan tamu asing yang akan menghadiri pertemuan tersebut, DJP telah berkomitmen untuk memadukan keramahtamahan masyarakat lokal dengan suguhan ragam budaya Jawa khas Yogyakarta sebagai tema acara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN