PERTEMUAN TAHUNAN SGATAR

Wah, DJP Jadi Tuan Rumah Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:43 WIB
Wah, DJP Jadi Tuan Rumah Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Acara ini menjadi pertemuan akbar otoritas pajak se-Asia Pasifik.

Dalam laman resminya, DJP mengaku telah lama membangun reputasi sebagai salah satu otoritas pajak yang berperan aktif dalam memberi masukan dan pemikiran di forum-forum internasional terkait perpajakan.

“Pada 2019 ini, DJP akan kembali tampil sebagai pemeran utama dalam statusnya sebagai tuan rumah 49th Annual Meeting of SGATAR,” ungkap DJP, seperti dikutip pada Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setelah di Bali pada 2009, pada tahun ini, DJP memilih Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan pertemuan tahunan. Yogyakarta menjadi kota yang memiliki nilai kultural-histotris dan baru saja mendapat gelar Asean City of Culture untuk 2018—2020.

Dalam pertemuan ke-49 ini, SGATAR akan mengangkat isu-isu perpajakan teraktual. Forum pimpinan delegasi akan berdiskusi tentang perpajakan di era digital, implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen risiko kepatuhan, serta agenda tahunan pembahasan reformasi perpajakan masing-masing anggota.

Selain itu, di luar forum pimpinan delegasi, ada beberapa topik yang akan dibahas. Beberapa topik itu antara lain isu penetapan harga transfer (transfer pricing) dan prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi otomatis, dan layanan perpajakan berbasis digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai forum utama kerja sama antarotoritas pajak se-Asia Pasifik, SGATAR memiliki misi untuk menyediakan platform peningkatan kinerja administrasi perpajakan di kawasan Asia Pasifik dengan mendorong kolaborasi dan komunikasi antaranggota.

Setidaknya, ada 4 tujuan pendirian SGATAR , yaitu pertama, mendorong peningkatan kapasitas anggota dengan berbagi praktik-praktik terbaik dan memperkuat program pelatihan. Kedua, mendorong kerja sama bilateral dan/atau multilateral untuk kepatuhan wajib pajak dan proyek-proyek khusus lainnya.

Ketiga, melaksanakan riset sembari tetap mengikuti perkembangan hukum dan administrasi perpajakan regional dan internasional. Keempat,menjembatani anggota dengan forum internasional lainnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, SGATAR didirikan pada 1970 sebagai resolusi Ministerial Conference for the Economic Development of South East Asia. Indonesia, bersama dengan Filipina, Jepang, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam merupakan pendiri konferensi tersebut.

Pertemuan tahunan pertama SGATAR kemudian diselenggarakan pada 1971 di Filipina. Saat ini, SGATAR memiliki 17 anggota setelah bergabungnya Australia dan Selandia Baru pada tahun 1974, Rep. Korea (1982), Hong Kong (1997), Mongolia (1997), Republik Rakyat Tiongkok (1997), Taipei Tiongkok (1997), Macao (2007), dan Papua Nugini (2007).

Dengan perkiraan dua ratusan tamu asing yang akan menghadiri pertemuan tersebut, DJP telah berkomitmen untuk memadukan keramahtamahan masyarakat lokal dengan suguhan ragam budaya Jawa khas Yogyakarta sebagai tema acara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?