EFEK VIRUS CORONA

Wah, DJBC Sudah Setujui Pembebasan Cukai 52,1 Juta Liter Etil Alkohol

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 16:51 WIB
Wah, DJBC Sudah Setujui Pembebasan Cukai 52,1 Juta Liter Etil Alkohol

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 19 April 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyetujui pembebasan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,04 triliun, sebagai bagian dari insentif terkait pandemi covid-19.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi cukai etil alkohol itu berlaku sejak 17 Maret 2020. Per 19 April 2020, persetujuan pembebasan telah diberikan untuk 52,1 juta liter etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

"Pembebasan cukai alkohol untuk penanganan Covid-19. Etil alkohol ini dipakai sebagai bahan dasar pembuatan hand sanitizer," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru mengatakan DJBC telah memberikan pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Pada tujuan komersial, ada 101 perusahaan yang telah mengajukan permohonan. Cukai yang dibebaskan mencapai 51,9 juta liter. Namun, realisasinya baru 7,39 liter (14,24%) atau Rp147,8 miliar.

Sementara pada keperluan nonkomersial, permohonan pembebasan cukai diajukan oleh 47 entitas, dengan total 274.390 liter. Namun, pembebasan cukai yang sudah direalisasikan baru 51.200 liter (18.66%) atau Rp1,02 miliar.

Menurut Heru, pengajuan pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan nonkomersial dilakukan oleh berbagai macam entitas. Kebanyakan adalah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun, ada pula rumah sakit, perguruan tinggi, TNI/Polri, dan yayasan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Yang membedakan dari sebelumnya, pembebasan hanya tujuan produksi bersifat komersial. Namun, karena wabah ini kita berikan pembebasan pada pemerintah daerah, universitas, rumah sakit, yang berminat untuk membuat sendiri hand sanitizer," ujarnya.

Sebelumnya, Heru telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Simak artikel ‘Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN