KERJA SAMA PERPAJAKAN

Wah, Ditjen Pajak dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Pertukaran Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Wah, Ditjen Pajak dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Pertukaran Data

Berfoto bersama dalam seremoni penandatanganan naskah perjanjian kerja sama, Selasa (4/10/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor serta perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama diteken Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Selasa (4/10/2022). Ruang lingkup perjanjian adalah pertukaran data dan informasi. Ada pula pemanfaatan sarana dan prasarana terkait dengan pertukaran data dan informasi tersebut.

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo, dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Suryo mengatakan jalinan kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, sambung dia, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini. Salah satu lini itu adalah pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Suryo berharap langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Suryo juga berharap perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Pelaksanaan yang dimaksud baik di tingkat pusat maupun daerah/wilayah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mewakili Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mendukung DJP dalam upaya peningkatan penerimaan dengan pemanfaatan data kendaraan bermotor.

Korlantas sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’