KERJA SAMA PERPAJAKAN

Wah, Ditjen Pajak dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Pertukaran Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Wah, Ditjen Pajak dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Pertukaran Data

Berfoto bersama dalam seremoni penandatanganan naskah perjanjian kerja sama, Selasa (4/10/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor serta perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama diteken Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Selasa (4/10/2022). Ruang lingkup perjanjian adalah pertukaran data dan informasi. Ada pula pemanfaatan sarana dan prasarana terkait dengan pertukaran data dan informasi tersebut.

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo, dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan jalinan kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, sambung dia, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini. Salah satu lini itu adalah pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Suryo berharap langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suryo juga berharap perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Pelaksanaan yang dimaksud baik di tingkat pusat maupun daerah/wilayah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mewakili Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mendukung DJP dalam upaya peningkatan penerimaan dengan pemanfaatan data kendaraan bermotor.

Korlantas sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?