KOTA SEMARANG

Wah! Diskon BPHTB 20 Persen Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:30 WIB
Wah! Diskon BPHTB 20 Persen Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

Poster tentang diskon pajak oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memperpanjang periode insentif pajak daerah berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Insentif ini berlaku apabila mengajukan wajib pajak permohonan paling lambat 14 Juli 2023.

"Kabar gembira! Perpanjangan diskon 20% BPHTB hibah/waris," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk semua masyarakat semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.

Batas pengajuan permohonan diskon BPHTB ditetapkan pada 14 Juli 2023, sedangkan batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah 14 Agustus 2023. Insentif ini mulai diberikan pada 3 Mei 2023 selama sebulan dan disempat diperpanjang sebulan lagi hingga 30 Juni 2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tidak berlaku secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda lebih dulu.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya sangat terbatas.

"Yuk! Segera urus pajak kalian dan manfaatkan diskonnya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.

Melalui media sosial, Bapenda Kota Semarang kerap mengingatkan wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan membayar pajak, wajib pajak dapat berpartisipasi mendukung pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses