KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Diskon 100% PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Agustus 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 09:30 WIB
Wah, Diskon 100% PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Agustus 2021

Seorang karyawan diler mobil berbincang dengan calon pembelinya, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, seperti Toyota Avanza, diperpanjang hingga Agustus 2021.

Agus mengatakan perpanjangan diskon PPnBM tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Awalnya, insentif PPnBM DTP 100% berakhir pada Mei 2021, dan kini turun menjadi hanya 50%.

"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami bahwa insentif PPnBM DTP bisa diperpanjang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Agus menuturkan perpanjangan diskon PPnBM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, langkah itu juga sesuai dengan arahan presiden untuk membuat terobosan dalam membangkitkan sektor industri.

Dia menambahkan insentif PPnBM DTP telah mendorong kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85% pada Maret 2021 atau pada bulan pertama pemberlakuannya. Pada April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227% secara tahunan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel pada Januari—April 2021 naik 5,9% secara tahunan menjadi 257.953 unit. Selain itu, volume penjualan ritel per bulan juga telah mendekati kondisi normal sekitar 80.000 unit per bulan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hingga saat ini, potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan dengan kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsung sebanyak 38.0000 orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

"Artinya, industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir," ujar Agus.

Sebelumnya, Gaikindo mengusulkan perpanjangan insentif PPnBM DTP 100%. Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menilai insentif tersebut telah memberikan keuntungan kepada semua pihak, baik pelaku usaha otomotif, konsumen, maupun pemerintah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain pelaku industri otomotif yang diuntungkan karena kenaikan penjualan mobil yang signifikan, pemerintah juga memperoleh tambahan penerimaan pajak dan konsumen mendapatkan kendaraan baru dengan harga lebih terjangkau.

"Kalau kami melihatnya tepat sasaran dan semua pihak happy dengan adanya stimulus ini," katanya.

PMK 31/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus mendorong pemulihan industri otomotif. Insentif tersebut berlaku pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri, dengan jumlah pembelian lokal minimum 60%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja