KEPATUHAN PAJAK

Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 16:00 WIB
Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memiliki potensi mempercepat proses pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) atas wajib pajak.

Dengan sistem yang sudah mumpuni, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemeriksaan bisa dilaksanakan secara lebih terarah. Manfaatnya, proses pemeriksaan bakal bisa dilakukan secara lebih singkat.

"Kalau pemeriksaan selesai biasanya 4 sampai 6 bulan, barangkali suatu saat kita bisa kurangi waktunya jadi 2 bulan," ujar Yon, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Dengan adanya kemajuan ini, wajib pajak akan mendapatkan kepastian hukum secara lebih cepat dibandingkan dengan sebelum adanya CRM dan BI.

Secara umum, CRM, BI, hingga coretax administration system yang saat ini sedang dibangun diharapkan akan mengurangi biaya administrasi yang ditanggung DJP serta memangkas biaya kepatuhan yang ditanggung oleh otoritas.

"Harapan kita tentu administration cost rendah, compliance cost rendah, cooperative compliance, dan ruang penerimaan yang bisa kita improve," ujar Yon.

Baca Juga:
Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Untuk diketahui, CRM pemeriksaan dan pengawasan adalah salah satu CRM yang paling awal diluncurkan dan digunakan oleh DJP.

Dengan CRM tersebut, DJP dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi dan memberikan prioritas atas wajib pajak tertentu yang perlu diawasi ataupun diperiksa.

Setelah diluncurkan pada 2019, DJP juga tercatat telah melakukan penyempurnaan atas CRM pengawasan dan pemeriksaan pada 2020.

Penyempurnaan dilakukan melalui pemutakhiran data; penambahan data keuangan, data pemicu, dan alat keterangan sebagai variabel CRM; perubahan skoring variabel risiko; serta penambahan informasi pada tampilan, yaitu posisi risiko, detail data, dan informasi ketertagihan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP