KEPATUHAN PAJAK

Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 16:00 WIB
Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memiliki potensi mempercepat proses pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) atas wajib pajak.

Dengan sistem yang sudah mumpuni, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemeriksaan bisa dilaksanakan secara lebih terarah. Manfaatnya, proses pemeriksaan bakal bisa dilakukan secara lebih singkat.

"Kalau pemeriksaan selesai biasanya 4 sampai 6 bulan, barangkali suatu saat kita bisa kurangi waktunya jadi 2 bulan," ujar Yon, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan adanya kemajuan ini, wajib pajak akan mendapatkan kepastian hukum secara lebih cepat dibandingkan dengan sebelum adanya CRM dan BI.

Secara umum, CRM, BI, hingga coretax administration system yang saat ini sedang dibangun diharapkan akan mengurangi biaya administrasi yang ditanggung DJP serta memangkas biaya kepatuhan yang ditanggung oleh otoritas.

"Harapan kita tentu administration cost rendah, compliance cost rendah, cooperative compliance, dan ruang penerimaan yang bisa kita improve," ujar Yon.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, CRM pemeriksaan dan pengawasan adalah salah satu CRM yang paling awal diluncurkan dan digunakan oleh DJP.

Dengan CRM tersebut, DJP dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi dan memberikan prioritas atas wajib pajak tertentu yang perlu diawasi ataupun diperiksa.

Setelah diluncurkan pada 2019, DJP juga tercatat telah melakukan penyempurnaan atas CRM pengawasan dan pemeriksaan pada 2020.

Penyempurnaan dilakukan melalui pemutakhiran data; penambahan data keuangan, data pemicu, dan alat keterangan sebagai variabel CRM; perubahan skoring variabel risiko; serta penambahan informasi pada tampilan, yaitu posisi risiko, detail data, dan informasi ketertagihan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?