KEPATUHAN PAJAK

Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 16:00 WIB
Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memiliki potensi mempercepat proses pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) atas wajib pajak.

Dengan sistem yang sudah mumpuni, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemeriksaan bisa dilaksanakan secara lebih terarah. Manfaatnya, proses pemeriksaan bakal bisa dilakukan secara lebih singkat.

"Kalau pemeriksaan selesai biasanya 4 sampai 6 bulan, barangkali suatu saat kita bisa kurangi waktunya jadi 2 bulan," ujar Yon, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya kemajuan ini, wajib pajak akan mendapatkan kepastian hukum secara lebih cepat dibandingkan dengan sebelum adanya CRM dan BI.

Secara umum, CRM, BI, hingga coretax administration system yang saat ini sedang dibangun diharapkan akan mengurangi biaya administrasi yang ditanggung DJP serta memangkas biaya kepatuhan yang ditanggung oleh otoritas.

"Harapan kita tentu administration cost rendah, compliance cost rendah, cooperative compliance, dan ruang penerimaan yang bisa kita improve," ujar Yon.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, CRM pemeriksaan dan pengawasan adalah salah satu CRM yang paling awal diluncurkan dan digunakan oleh DJP.

Dengan CRM tersebut, DJP dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi dan memberikan prioritas atas wajib pajak tertentu yang perlu diawasi ataupun diperiksa.

Setelah diluncurkan pada 2019, DJP juga tercatat telah melakukan penyempurnaan atas CRM pengawasan dan pemeriksaan pada 2020.

Penyempurnaan dilakukan melalui pemutakhiran data; penambahan data keuangan, data pemicu, dan alat keterangan sebagai variabel CRM; perubahan skoring variabel risiko; serta penambahan informasi pada tampilan, yaitu posisi risiko, detail data, dan informasi ketertagihan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN