INGGRIS

Wah! Cokelat dan Permen Bisa Kena Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 17:42 WIB
Wah! Cokelat dan Permen Bisa Kena Pajak Gula

LONDON, DDTCNews – Para petugas kesehatan di Inggris mendesak agar pajak gula (sugar tax) tidak hanya sabatas untuk minuman yang mengandung gula tetapi diperluas mencakup permen dan cokelat. Hal ini bertujuan untuk membendung krisis obesitas yang semakin meningkat.

Juru Kampanye dari kelompok aksi gula Graham McGregor mengatakan sugar tax harus diperluas untuk semua makanan dan minumam yang mengandung kadar gula tinggi, termasuk yang dijual di kedai kopi dan restoran, untuk membantu program kesehatan masyarakat Inggris dalam mengurangi 20% gula pada 2020.

“Pemerintahan berikutnya harus mengenakan pajak minimal 20% pada semua produk makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi,” ungkapnya, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Di bawah aturan yang baru, kelompok aksi gula mengusulkan agar pungutan sugar tax dikelompokkan menjadi 2 lapis, yakni £18 atau sekitar Rp313.050 pada minuman dengan kandungan gula 5 gram per 100 ml dan £24 atau Rp417.406 untuk kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml.

Kedua tarif tersebut, lanjut McGregor diharapkan dapat segera diperkenalkan mulai April 2018. Berdasarkan hasil survei Public Health England (PHE), saat ini cokelat dan permen telah menyumbang sekitar 9% dari total konsumsi gula pada makan anak-anak berusia 4-10 tahun.

Asosiasi Dokter Gigi (British Dental Association) Inggris juga mendukung kampanye tersebut karena mengurangi kandungan gula yang dikonsumsi anak-anak, dinilai akan menurunkan tingkat kerusakan gigi yang dialami oleh anak-anak.

Sementara itu, perusahaan minuman ringan Britvic yang memiliki pabrik di Norwich, seperti dilansir dalam theguardian.com, berpendapat bahwa menaikkan harga makanan dan minuman yang mengandung gula bukanlah satu-satunya cara yang paling efektif untuk mengurangi tingkat konsumsi gula. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?