INGGRIS

Wah! Cokelat dan Permen Bisa Kena Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 17:42 WIB
Wah! Cokelat dan Permen Bisa Kena Pajak Gula

LONDON, DDTCNews – Para petugas kesehatan di Inggris mendesak agar pajak gula (sugar tax) tidak hanya sabatas untuk minuman yang mengandung gula tetapi diperluas mencakup permen dan cokelat. Hal ini bertujuan untuk membendung krisis obesitas yang semakin meningkat.

Juru Kampanye dari kelompok aksi gula Graham McGregor mengatakan sugar tax harus diperluas untuk semua makanan dan minumam yang mengandung kadar gula tinggi, termasuk yang dijual di kedai kopi dan restoran, untuk membantu program kesehatan masyarakat Inggris dalam mengurangi 20% gula pada 2020.

“Pemerintahan berikutnya harus mengenakan pajak minimal 20% pada semua produk makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi,” ungkapnya, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Di bawah aturan yang baru, kelompok aksi gula mengusulkan agar pungutan sugar tax dikelompokkan menjadi 2 lapis, yakni £18 atau sekitar Rp313.050 pada minuman dengan kandungan gula 5 gram per 100 ml dan £24 atau Rp417.406 untuk kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml.

Kedua tarif tersebut, lanjut McGregor diharapkan dapat segera diperkenalkan mulai April 2018. Berdasarkan hasil survei Public Health England (PHE), saat ini cokelat dan permen telah menyumbang sekitar 9% dari total konsumsi gula pada makan anak-anak berusia 4-10 tahun.

Asosiasi Dokter Gigi (British Dental Association) Inggris juga mendukung kampanye tersebut karena mengurangi kandungan gula yang dikonsumsi anak-anak, dinilai akan menurunkan tingkat kerusakan gigi yang dialami oleh anak-anak.

Sementara itu, perusahaan minuman ringan Britvic yang memiliki pabrik di Norwich, seperti dilansir dalam theguardian.com, berpendapat bahwa menaikkan harga makanan dan minuman yang mengandung gula bukanlah satu-satunya cara yang paling efektif untuk mengurangi tingkat konsumsi gula. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN