INGGRIS

Wah! Cokelat dan Permen Bisa Kena Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 17:42 WIB
Wah! Cokelat dan Permen Bisa Kena Pajak Gula

LONDON, DDTCNews – Para petugas kesehatan di Inggris mendesak agar pajak gula (sugar tax) tidak hanya sabatas untuk minuman yang mengandung gula tetapi diperluas mencakup permen dan cokelat. Hal ini bertujuan untuk membendung krisis obesitas yang semakin meningkat.

Juru Kampanye dari kelompok aksi gula Graham McGregor mengatakan sugar tax harus diperluas untuk semua makanan dan minumam yang mengandung kadar gula tinggi, termasuk yang dijual di kedai kopi dan restoran, untuk membantu program kesehatan masyarakat Inggris dalam mengurangi 20% gula pada 2020.

“Pemerintahan berikutnya harus mengenakan pajak minimal 20% pada semua produk makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi,” ungkapnya, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Di bawah aturan yang baru, kelompok aksi gula mengusulkan agar pungutan sugar tax dikelompokkan menjadi 2 lapis, yakni £18 atau sekitar Rp313.050 pada minuman dengan kandungan gula 5 gram per 100 ml dan £24 atau Rp417.406 untuk kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml.

Kedua tarif tersebut, lanjut McGregor diharapkan dapat segera diperkenalkan mulai April 2018. Berdasarkan hasil survei Public Health England (PHE), saat ini cokelat dan permen telah menyumbang sekitar 9% dari total konsumsi gula pada makan anak-anak berusia 4-10 tahun.

Asosiasi Dokter Gigi (British Dental Association) Inggris juga mendukung kampanye tersebut karena mengurangi kandungan gula yang dikonsumsi anak-anak, dinilai akan menurunkan tingkat kerusakan gigi yang dialami oleh anak-anak.

Sementara itu, perusahaan minuman ringan Britvic yang memiliki pabrik di Norwich, seperti dilansir dalam theguardian.com, berpendapat bahwa menaikkan harga makanan dan minuman yang mengandung gula bukanlah satu-satunya cara yang paling efektif untuk mengurangi tingkat konsumsi gula. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha