KOTA YOGYAKARTA

Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:53 WIB
Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Guna mempermudah masyarakat untuk mengetahui nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan, Pemkot Yogyakarta menyatakan wajib pajak bisa mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Wasesa menerangkan mulai saat ini tagihan atau ketetapan nilai pajak yang harus dibayar dapat dicek melalui aplikasi JSS. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi tersebut.

"Sudah bisa dicek melalui JSS, cukup memasukkan nomor objek pajak saja," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak cukup membuka laman jss.jogjakota.go.id. Setelah Login, wajib pajak menekan menu layanan umum informasi PBB dan memasukkan NOP. Nanti, informasi mengenai tagihan PBB akan ditampilkan beserta detail informasi tagihan yang belum dibayarkan.

Tahun ini, lanjut Wasesa, terdapat setidaknya 95.782 wajib pajak PBB. Dari jumlah tersebut, pemkot mematok target pendapatan senilai Rp86 miliar. Menurutnya, jumlah wajib pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. [Kenaikan wajib pajak] bisa disebabkan adaya kepemilikan tanah dan bangunan baru atau pecah waris," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Wasesa berharap dengan kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah didistribusikan ke masing-masing Kalurahan pekan lalu agar segera disalurkan kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pemungutan PBB-P2 ini merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan