KOTA YOGYAKARTA

Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:53 WIB
Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Guna mempermudah masyarakat untuk mengetahui nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan, Pemkot Yogyakarta menyatakan wajib pajak bisa mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Wasesa menerangkan mulai saat ini tagihan atau ketetapan nilai pajak yang harus dibayar dapat dicek melalui aplikasi JSS. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi tersebut.

"Sudah bisa dicek melalui JSS, cukup memasukkan nomor objek pajak saja," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Wajib pajak cukup membuka laman jss.jogjakota.go.id. Setelah Login, wajib pajak menekan menu layanan umum informasi PBB dan memasukkan NOP. Nanti, informasi mengenai tagihan PBB akan ditampilkan beserta detail informasi tagihan yang belum dibayarkan.

Tahun ini, lanjut Wasesa, terdapat setidaknya 95.782 wajib pajak PBB. Dari jumlah tersebut, pemkot mematok target pendapatan senilai Rp86 miliar. Menurutnya, jumlah wajib pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. [Kenaikan wajib pajak] bisa disebabkan adaya kepemilikan tanah dan bangunan baru atau pecah waris," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Wasesa berharap dengan kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah didistribusikan ke masing-masing Kalurahan pekan lalu agar segera disalurkan kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pemungutan PBB-P2 ini merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI