KOTA YOGYAKARTA

Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:53 WIB
Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Guna mempermudah masyarakat untuk mengetahui nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan, Pemkot Yogyakarta menyatakan wajib pajak bisa mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Wasesa menerangkan mulai saat ini tagihan atau ketetapan nilai pajak yang harus dibayar dapat dicek melalui aplikasi JSS. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi tersebut.

"Sudah bisa dicek melalui JSS, cukup memasukkan nomor objek pajak saja," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak cukup membuka laman jss.jogjakota.go.id. Setelah Login, wajib pajak menekan menu layanan umum informasi PBB dan memasukkan NOP. Nanti, informasi mengenai tagihan PBB akan ditampilkan beserta detail informasi tagihan yang belum dibayarkan.

Tahun ini, lanjut Wasesa, terdapat setidaknya 95.782 wajib pajak PBB. Dari jumlah tersebut, pemkot mematok target pendapatan senilai Rp86 miliar. Menurutnya, jumlah wajib pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. [Kenaikan wajib pajak] bisa disebabkan adaya kepemilikan tanah dan bangunan baru atau pecah waris," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wasesa berharap dengan kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah didistribusikan ke masing-masing Kalurahan pekan lalu agar segera disalurkan kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pemungutan PBB-P2 ini merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN