KOTA YOGYAKARTA

Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Periode 1994-2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:58 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Periode 1994-2020

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wasesa mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.58/2021. Insentif tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Dia menyampaikan relaksasi pajak daerah diberikan secara luas. Pasalnya, tunggakan PBB-P2 yang berhak mendapatkan insentif bebas denda administrasi dimulai sejak tahun pajak 1994 hingga 2020 atau selama 27 tahun.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Saat ini masih dalam masa pandemi sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak,” ujarnya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Wasesa menjelaskan tujuan lain dari pemberian insentif PBB-P2 adalah meningkatkan kesadaran membayar pajak masyarakat. Pasalnya, pemkot juga mengejar pembayaran tunggakan pajak yang belum dibayar masyarakat.

Data BPKAD menyebutkan potensi nilai tunggakan PBB pada 1994 sampai dengan 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara itu, realisasi pembayaran tunggakan yang sudah masuk ke kas daerah hingga akhir Juli 2021 baru mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dia menyebut kebijakan pemutihan denda PBB-P2 sudah dilakukan pemkot sejak tahun lalu, tepatnya berlaku mulai Oktober 2020. Pada tahun ini, penerapan kebijakan insentif dimulai lebih awal agar makin banyak masyarakat yang membayar tunggakan PBB-P2.

Adapun realisasi pembayaran tunggakan dalam 5 bulan implementasi pemutihan denda ditargetkan mencapai Rp5 miliar.

Wasesa mengimbau agar pemilik tanah dan bangunan tidak melupakan kewajiban membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2021. Menurutnya, realisasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga akhir Juli sebesar Rp26,6 miliar atau baru 30,9% dari target senilai Rp86 miliar.

"Diharapkan wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu karena biasanya banyak yang memilih membayar jelang jatuh tempo pada 30 September 2021," imbuhnya seperti dilansir harianmerapi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6