KOTA YOGYAKARTA

Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Periode 1994-2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:58 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Periode 1994-2020

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wasesa mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.58/2021. Insentif tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Dia menyampaikan relaksasi pajak daerah diberikan secara luas. Pasalnya, tunggakan PBB-P2 yang berhak mendapatkan insentif bebas denda administrasi dimulai sejak tahun pajak 1994 hingga 2020 atau selama 27 tahun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Saat ini masih dalam masa pandemi sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak,” ujarnya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Wasesa menjelaskan tujuan lain dari pemberian insentif PBB-P2 adalah meningkatkan kesadaran membayar pajak masyarakat. Pasalnya, pemkot juga mengejar pembayaran tunggakan pajak yang belum dibayar masyarakat.

Data BPKAD menyebutkan potensi nilai tunggakan PBB pada 1994 sampai dengan 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara itu, realisasi pembayaran tunggakan yang sudah masuk ke kas daerah hingga akhir Juli 2021 baru mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menyebut kebijakan pemutihan denda PBB-P2 sudah dilakukan pemkot sejak tahun lalu, tepatnya berlaku mulai Oktober 2020. Pada tahun ini, penerapan kebijakan insentif dimulai lebih awal agar makin banyak masyarakat yang membayar tunggakan PBB-P2.

Adapun realisasi pembayaran tunggakan dalam 5 bulan implementasi pemutihan denda ditargetkan mencapai Rp5 miliar.

Wasesa mengimbau agar pemilik tanah dan bangunan tidak melupakan kewajiban membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2021. Menurutnya, realisasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga akhir Juli sebesar Rp26,6 miliar atau baru 30,9% dari target senilai Rp86 miliar.

"Diharapkan wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu karena biasanya banyak yang memilih membayar jelang jatuh tempo pada 30 September 2021," imbuhnya seperti dilansir harianmerapi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?