KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Ilustrasi.

PELABUHANRATU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyiapkan hadiah umrah gratis. Hadiah tersebut diperuntukan bagi wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah diberikan melalui program Gerakan Sadar Membayar Retribusi dan Pajak Edisi Nyabet Untung (Gebyar Sipenyu). Bima, sapaan Herdy Somantri, menuturkan umrah gratis tersebut diberikan dengan sistem undian.

"Batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 Juni 2024, jadi masyarakat yang membayar dengan batas waktu tersebut maka kita akan undi pada pagelaran hari jadi Kabupaten Sukabumi dan di akhir tahun masyarakat yang mendapatkan undian akan diberikan hadiah umrah gratis,” jelas Bima, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Bima menyebut umrah gratis tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Hadiah tersebut juga dimaksudkan sebagai terobosan untuk memotivasi masyarakat agar lebih taat dalam membayar retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi.

"Kedepan bukan hanya sektor PBB-P2, tapi sektor lain juga akan kita beri apresiasi,” ujar Bima.

Bima mengaku akan mengambil beragam langkah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Terlebih, kesadaran pajak masyarakat yang baik akan bermuara pada peningkatan layanan publik. Hal ini lantaran pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk penyediaan layanan publik.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

"Kita akan coba mengintegrasikan sistem dari desa kecamatan hingga kabupaten, kedepan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa. Misal, perubahan nama SPPT dan pendataan serta pendaftaran bisa dilayani di desa desa, kita akan lakukan itu,” tuturnya.

Selain itu, Bima mengungkapkan akan menggandeng bank perekonomian rakyat (BPR), badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), dan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk memberikan layanan pajak daerah.

Bima optimistis langkah tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

"Kita harus lakukan bersama untuk kemajuan kabupaten sukabumi lebih baik,” pungkasnya, seperti dilansir sukabumiupdate.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)