KABUPATEN MOJOKERTO

Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 15:45 WIB
Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5%-15%

Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan pemberian diskon akan disesuaikan dengan kapan wajib pajak melakukan pelunasan PBB-P2. Diskon 15% diberikan untuk pelunasan pada Masa April, 10% untuk Masa Mei, dan 5% untuk Masa Juni.

“Penggratisan pajak daerah diharapkan banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha, sehingga tidak sampai ada karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya dikutip Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selain PBB, Pemkab Kabupaten Mojokerto juga membebaskan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir selama tiga bulan ke depan guna mendorong kembali semangat para pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Apalagi tren peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto terus meningkat, sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi pelaku usaha dan masyarakat hingga pendapatan daerah.

“Pariwisata yang paling terdampak, sebab operasionalnya harus kita tutup. Restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan juga tidak mendapat pemasukan. Untuk itu, kami putuskan untuk menggratiskan pajak mereka selama tiga bulan,” jelas Pungkasiadi.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menuturkan telah menyiapkan alternatif pembayaran PBB secara daring di tengah pandemi Corona saat ini.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi belanja online, minimarket dan M-banking. Namun, wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara langsung juga dapat dilakukan di Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda.

“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran langsung akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda sendiri,” jelas Bambang dilansir dari Berita Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif