KABUPATEN MOJOKERTO

Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 15:45 WIB
Wah, Ada Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 5%-15%

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5%-15%

Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan pemberian diskon akan disesuaikan dengan kapan wajib pajak melakukan pelunasan PBB-P2. Diskon 15% diberikan untuk pelunasan pada Masa April, 10% untuk Masa Mei, dan 5% untuk Masa Juni.

“Penggratisan pajak daerah diharapkan banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha, sehingga tidak sampai ada karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya dikutip Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain PBB, Pemkab Kabupaten Mojokerto juga membebaskan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir selama tiga bulan ke depan guna mendorong kembali semangat para pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Apalagi tren peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto terus meningkat, sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi pelaku usaha dan masyarakat hingga pendapatan daerah.

“Pariwisata yang paling terdampak, sebab operasionalnya harus kita tutup. Restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan juga tidak mendapat pemasukan. Untuk itu, kami putuskan untuk menggratiskan pajak mereka selama tiga bulan,” jelas Pungkasiadi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menuturkan telah menyiapkan alternatif pembayaran PBB secara daring di tengah pandemi Corona saat ini.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi belanja online, minimarket dan M-banking. Namun, wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara langsung juga dapat dilakukan di Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda.

“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran langsung akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda sendiri,” jelas Bambang dilansir dari Berita Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra